INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Tersinggung Alat Kelamin Disebut Kecil, Seorang Pria Bunuh Remaja Perempuan di Jalan Ahmad Yani Purwokerto

Tersinggung Alat Kelamin Disebut Kecil, Seorang Pria Bunuh Remaja Perempuan di Jalan Ahmad Yani Purwokerto

Kiswanto (27), tersangka pembunuhan terhadap remaja perempuan berinisial F.

Selasa, 10 Juni 2025

FOKUS – Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang remaja perempuan berinisial FAS (15) yang jasadnya ditemukan di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Sokanegara, Purwokerto Timur, pada 2 Juni lalu. Pelaku, Kiswanto alias Boeing (27) warga Desa Lesmana Kecamatan Ajibarang, ditangkap pada Kamis (5/6/2025) setelah tiga hari penyelidikan.

Motif pembunuhan yang dilakukan Kiswanto dipicu rasa tersinggung pelaku atas perkataan korban mengenai ukuran alat kelaminnya.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol. Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., dalam keterangan pers yang disampaikan Rabu (10/6/2025)  di Gedung Rekonfu Polresta Banyumas, menjelaskan, peristiwa nahas ini bermula pada Minggu malam, 1 Juni 2025, sekitar pukul 23.00 WIB. Korban FAS meminta rekannya, S. Arikunto, untuk menemaninya bertemu tersangka Kiswanto. Pertemuan ini disepakati melalui aplikasi Michat untuk layanan hubungan seksual.

Korban menemui Kiswanto di rumah tempatnya bekerja di Jalan Ahmad Yani No. 41, Kelurahan Sokanegara yang diketahui milik Zakaria. Setelah tiba sekitar pukul 23.30 WIB, korban masuk ke dalam rumah dan menuju kamar tersangka. Di dalam kamar, keduanya sempat berhubungan seksual selama kurang lebih 15 menit.

Usai berhubungan, korban melontarkan perkataan yang menyinggung tersangka mengenai ukuran alat kelaminnya yang kecil. Tersangka yang tersinggung, secara spontan menindih tubuh korban yang sedang terlentang. Ia menekan kedua tangan korban dan menjepitnya dengan kedua kaki untuk mengunci pergerakan. Tangan kanan tersangka mencekik leher korban, sementara tangan kirinya membekap mulut korban selama beberapa menit hingga korban lemas dan kesulitan bernapas.

“Setelah korban lemas dan napasnya melambat, tersangka melepas cengkeramannya dan meninggalkan kamar sejenak,” terang Kapolresta.

Sekitar 15 menit kemudian, tersangka kembali ke kamar dan menemukan korban dalam posisi terlentang dengan busa keluar dari hidung dan mulutnya, yang mengindikasikan korban telah meninggal dunia. Kapolresta menegaskan, kondisi jenazah sesuai dengan laporan otopsi resmi dari rumah sakit.

Panik, sekitar pukul 03.30 WIB, tersangka memakaikan pakaian dan helm pada korban, lalu mengangkat tubuh korban keluar melalui pintu belakang.

Jasad korban kemudian diletakkan di depan pagar rumah warga tak jauh dari lokasi kejadian. Setelah itu, tersangka membersihkan sisa-sisa kejadian di kamar, termasuk membuang kasur, sandal, dan alat kontrasepsi ke dalam karung sampah, sebelum akhirnya tidur.

Pada pukul 05.30 WIB, seorang saksi bernama Pujiono keluar rumah dan menemukan korban tergeletak, lalu segera melaporkannya kepada pihak kepolisian.

Jasad korban ditemukan pada Senin, 2 Juni 2025, sekitar pukul 05.30 WIB, tergeletak di depan pagar sebuah rumah di Jalan Ahmad Yani, Gang BP 4, RT 004, RW 009, Kelurahan Sokanegara.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 76C Juncto 80 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pasal 80 ayat 3 menegaskan, “Dalam hal anak sebagaimana dimaksud pada ayat 2 [menyebabkan anak mati], maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak 3 miliar rupiah.”

Sementara itu, Pengamat perlindungan perempuan dan anak sekaligus sosiolog dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Dr Tri Wuryaningsih mengapresiasi penangkapan cepat yang dilakukan pihak kepolisian.

Ia juga menekankan pentingnya upaya pencegahan kekerasan terhadap anak melalui berbagai elemen masyarakat, serta mengingatkan bahwa setiap tindakan kekerasan selalu memiliki ancaman hukuman. (Angga Saputra)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Kasus Sapphire Mansion: Polresta Banyumas Pastikan Sudah Panggil Instansi Terkait

Selanjutnya

Damkar Banyumas Akan Terima Hibah 4 Armada dari Pemprov DKI Jakarta

Selanjutnya
Damkar Banyumas Akan Terima Hibah 4 Armada dari Pemprov DKI Jakarta

Damkar Banyumas Akan Terima Hibah 4 Armada dari Pemprov DKI Jakarta

Perkuat Sinergi, Lapas Purwokerto Kunjungi Kodim 0701/Banyumas

Perkuat Sinergi, Lapas Purwokerto Kunjungi Kodim 0701/Banyumas

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com