INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Bupati Banyumas Tegaskan Larangan Pungutan di Sekolah Negeri

Bupati Sadewo Dorong Sinergi Rujukan Dua Arah Antara RSUD Ajibarang dan Puskesmas

Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono.

Kamis, 15 Mei 2025

FOKUS – Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono, menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.3.5.1/1/2025 Tahun 2025 yang menegaskan larangan pungutan di lingkungan satuan pendidikan dasar negeri. Edaran ini ditujukan kepada seluruh Kepala TK Negeri, Kepala SD Negeri, dan Kepala SMP Negeri se-Kabupaten Banyumas.

Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan serta Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Dalam surat edaran tersebut, Bupati menyampaikan sejumlah poin penting, di antaranya:

1. Larangan Pungutan

Sekolah negeri dilarang memungut biaya dalam bentuk apa pun, termasuk yang dikaitkan dengan proses penerimaan peserta didik baru (PPDB), penilaian hasil belajar, kenaikan kelas, perpindahan, maupun kelulusan siswa.

2. Larangan Pemotongan Dana Bantuan

Sekolah tidak diperbolehkan memotong dana bantuan siswa seperti Program Indonesia Pintar (PIP), Kartu Banyumas Pintar (KBP), maupun bantuan lainnya dengan alasan sumbangan, infak, atau bentuk pungutan lain.

3. Larangan Penjualan LKS

Kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, dan komite sekolah dilarang menjual atau menerima titipan Lembar Kerja Siswa (LKS) dari pihak ketiga sebagai media pembelajaran.

4. Larangan Penjualan Seragam Sekolah

Sekolah juga dilarang menjual bahan pakaian seragam kepada siswa dalam bentuk apa pun.

5. Kewenangan Pembatalan Pungutan

Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas diberi kewenangan untuk membatalkan pungutan atau sumbangan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau yang meresahkan masyarakat.

Bupati Sadewo menegaskan bahwa pelanggaran terhadap surat edaran ini akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Apabila satuan pendidikan nanti ada yang melanggar, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa penerbitan surat edaran ini bertujuan untuk menciptakan proses pendidikan yang transparan, adil, dan tidak membebani orang tua.

“Tidak boleh ada lagi pungutan terselubung yang tidak diwajibkan, khususnya di jenjang pendidikan dasar,” tambah Bupati.

Dengan adanya surat edaran ini, diharapkan seluruh pihak di lingkungan pendidikan negeri di Banyumas dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan lebih profesional serta mengutamakan kepentingan peserta didik. (Angga Saputra)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Masyarakat Peduli Kebondalem Pasang Spanduk Tuntut Sterilisasi Merata di Kawasan Kebondalem

Selanjutnya

Warga Desa Sikapat Protes Hasil Ujian P3D, Desak Pembatalan dan Usut Dugaan Kecurangan

POPULER BULAN INI

Sekda Banyumas: Pemkab Tunggu Surat Resmi DPRD Soal Tunjangan

Sekda Banyumas Buka Suara soal Polemik Lelang Parkir GOR Satria: Pemenang Bukan Sekadar Penawar Tertinggi

Kamis, 26 Februari 2026

PT Solusi Parkir Nusantara Menang Kerjasama Pengelolaan Parkir GOR Satria Purwokerto

Lelang Parkir GOR Satria: Sanggahan PT AKAS Gugur Hanya Gegara Salah Alamat

Kamis, 26 Februari 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Kamis, 26 Februari 2026

TERBARU

Jabatan Kasi Pidum Kejari Purwokerto Resmi Diserahkan ke Medi Santoni

Jabatan Kasi Pidum Kejari Purwokerto Resmi Diserahkan ke Medi Santoni

Senin, 8 Juni 2026

Anak Disabilitas Hamil 6 Bulan Usai Disetubuhi Tetangga Sendiri

Anak Disabilitas Hamil 6 Bulan Usai Disetubuhi Tetangga Sendiri

Senin, 8 Juni 2026

Mbekayu Banyumas 2025 Syifa Dyah Puspita Tembus 20 Besar Putri Otonomi Indonesia 2026

Mbekayu Banyumas 2025 Syifa Dyah Puspita Tembus 20 Besar Putri Otonomi Indonesia 2026

Senin, 8 Juni 2026

Selanjutnya
Warga Desa Sikapat Protes Hasil Ujian P3D, Desak Pembatalan dan Usut Dugaan Kecurangan

Warga Desa Sikapat Protes Hasil Ujian P3D, Desak Pembatalan dan Usut Dugaan Kecurangan

Wabup Lintarti Harap PC Ansor Bersinergi Wujudkan Banyumas yang Nyaman, Sejahtera, dan Berakhlakul Karimah

Wabup Lintarti Harap PC Ansor Bersinergi Wujudkan Banyumas yang Nyaman, Sejahtera, dan Berakhlakul Karimah

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com