HUKUM – Polresta Banyumas mengungkap 21 kasus tindak pidana narkoba selama periode Maret hingga April 2025. Sebanyak 27 tersangka berhasil diamankan, terdiri dari 26 laki-laki dan 1 perempuan, seluruhnya berstatus dewasa.
Berdasarkan keterangan pers yang disampaikan Kapolresta Banyumas, Kombespol Dr Ari Wibowo SIK, MH dari 21 kasus tersebut, terbagi menjadi 9 kasus narkotika, 4 kasus psikotropika, dan 8 kasus pelanggaran Undang-Undang Kesehatan.
“Operasi penangkapan dilakukan di sejumlah lokasi, termasuk Purwokerto Utara, Purwokerto Barat, Purwokerto Selatan, Wangon, Sumbang, Kembaran, Sokaraja serta Kecamatan Sumbang,” jelasnya.
Barang Bukti yang Disita
– Sabu: 128,321 gram
– Tembakau sintetis: 155,49 gram
– Ekstasi: 11 butir
– Psikotropika: 2.898 butir
– Obat terlarang: 56.324 butir
Selain itu, petugas menyita barang bukti lain berupa 2 mobil, 9 sepeda motor, 24 ponsel, dan uang tunai senilai Rp4.325.000.
56.516 Jiwa Diselamatkan dari Penyalahgunaan Narkoba
Kapolresta menekankan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi antara kepolisian dan masyarakat.
“Mayoritas kasus berawal dari laporan warga yang kami tindaklanjuti secara serius. Kerahasiaan pelapor dijamin,” tegasnya.
Total barang bukti yang disita diperkirakan menyelamatkan 56.516 jiwa, terutama generasi muda, dari potensi penyalahgunaan narkoba.
Kapolresta juga mengungkapkan, beberapa tersangka merupakan residivis yang telah dipantau melalui sistem pengawasan polisi. Modus kejahatan meliputi transaksi offline dan online, termasuk pembelian obat ilegal via internet, yang kini menjadi fokus penindakan.
Di akhir pernyataan, Kapolresta mengajak masyarakat mendukung gerakan P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba).
“Mari wujudkan Banyumas bersih narkoba, sesuai arahan Presiden dan Kapolri,” pungkasnya. (Angga Saputra)


