INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Kapolresta Banyumas Imbau Warga Tidak Main Hakim Sendiri Terkait Kasus Penganiayaan Sekelompok Remaja

Kapolresta Banyumas Imbau Warga Tidak Main Hakim Sendiri Terkait Kasus Penganiayaan Sekelompok Remaja

Video yang memperlihatkan aksi penganiayaan terhadap tujuh remaja oleh warga di Gunung Tugel menjadi viral di Medsos dan memicu berbagai reaksi dan tanggapan publik./Istimewa

Kamis, 13 Maret 2025

BANYUMAS — Video yang memperlihatkan aksi penganiayaan terhadap tujuh remaja di Komplek Gunung Tugel, Patikraja, Banyumas, viral di media sosial dan mendapat beragam reaksi dari masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Kapolresta Banyumas Kombes Pol Ari Wibowo S.I.K., MH mengimbau warga agar tidak main hakim sendiri dalam menyikapi dugaan pelanggaran hukum tersebut.

“Jika ada informasi sekecil apa pun, segera laporkan kepada kami. Kami mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga keamanan di Kabupaten Banyumas. Potensi gangguan ketertiban adalah tanggung jawab bersama yang harus kita tangani dengan baik,” ujar Kapolresta Banyumas usai berbagi takjil di depan Mapolresta Banyumas, Kamis (13/3/2025), sebelum acara buka bersama Polresta Banyumas dan media.

Kapolresta menegaskan bahwa kepolisian siap bergerak cepat jika menerima laporan terkait potensi gangguan keamanan dan ketertiban.

“Hubungi kami, dan kami akan segera datang ke lokasi untuk melakukan tindakan kepolisian yang tegas dan terukur,” katanya.

Ketua Peradi SAI Banyumas, H. Djoko Susanto, S.H., juga menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan, baik verbal maupun fisik, bertentangan dengan hukum.

“Menyerang secara verbal saja dilarang, apalagi melakukan kekerasan fisik. Siapa pun yang terlibat dalam pemukulan dan penyerangan terhadap anak harus diproses sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak. Negara wajib hadir dan bertindak tanpa perlu menunggu laporan dari orang tua korban,” jelas Djoko.

Sejalan dengan itu, Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Penanganan Korban Berbasis Gender dan Anak (PPT PKBGA) Kabupaten Banyumas, Dr. Tri Wuryaningsih, menegaskan bahwa kasus yang melibatkan anak harus merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

“Pasal 2 UU SPPA menegaskan prinsip perlindungan, kepentingan terbaik bagi anak, kelangsungan tumbuh kembang, serta pembinaan dan pembimbingan yang sesuai dengan kebutuhan anak,” paparnya. (Angga Saputra)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Sat Resnarkoba Polresta Banyumas Tangkap Dua Pengedar, Amankan Ratusan Butir Obat

Selanjutnya

Polresta Banyumas dan Insan Media Gelar Bagi Takjil dan Buka Puasa Bersama

Selanjutnya
Polresta Banyumas dan Insan Media Gelar Bagi Takjil dan Buka Puasa Bersama

Polresta Banyumas dan Insan Media Gelar Bagi Takjil dan Buka Puasa Bersama

Tempati Rumah Dinas, Bupati Banyumas Boyongan dengan Adat Jawa. Seperti Apa Prosesinya?

Tempati Rumah Dinas, Bupati Banyumas Boyongan dengan Adat Jawa. Seperti Apa Prosesinya?

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com