HUKUM – Sat Reskrim Polresta Banyumas mengamankan dua warga Kecamatan Purwokerto Selatan berinisial TSM (50) dan LF (25) terkait kasus tindak pidana judi togel pada Jumat (28/2/2025).
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, S.H., S.I.K., menjelaskan kronologi kejadian berawal pada Kamis (27/2/2025) sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, anggota Sat Reskrim Polresta Banyumas menerima informasi adanya dugaan aktivitas perjudian di wilayah Jalan Penatusan, Kecamatan Purwokerto Timur.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Resmob langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan TSM dan LF yang tertangkap tangan sedang melakukan perjudian jenis togel Hongkong.
“Barang bukti yang berhasil kami amankan dari kedua tersangka antara lain satu unit handphone OPPO A3S warna merah, satu unit handphone Redmi 13C warna hitam, uang tunai sebesar Rp410.000, satu kartu ATM BCA, satu lembar kertas catatan pemasangan nomor, dan satu tas selempang hitam bertuliskan ‘Young’,” ujar Kompol Andryansyah.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk pemeriksaan lebih lanjut. TSM dan LF dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 303 ayat (1) ke-2e KUHPidana Jo Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.
Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap jaringan perjudian yang lebih luas. (Angga Saputra)


