HUKUM – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Banyumas kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika. Kali ini, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka pengedar yang juga residivis berinisial MMA (30), warga Kecamatan Lakbok, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
MMA ditangkap di sebuah kamar kontrakan di Desa Rempoah, RT 03 RW 06, Kecamatan Baturaden, Kabupaten Banyumas, pada Kamis (20/2/2025) sekitar pukul 23.30 WIB.
“Dengan disaksikan warga sekitar, petugas melakukan penggeledahan di rumah kontrakan tersebut. Dari dalam lemari kamar, ditemukan satu bekas bungkus rokok berisi pipet kaca yang diduga mengandung sabu yang diakui sebagai milik tersangka serta satu plastik berisi PCR tube,” jelas Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H.
Saat diinterogasi, petugas juga menemukan gambar diduga peta lokasi penyimpanan narkotika di daerah Purwokerto pada ponsel tersangka, dengan total 11 titik lokasi.
Petugas kemudian membawa MMA untuk melakukan penyelidikan ke lokasi-lokasi tersebut. Dari hasil pencarian, ditemukan empat paket bertuliskan “eltruppa.co” yang di dalamnya berisi plastik klip transparan berisi serbuk kristal yang diduga sabu.
Saat ini, tersangka MMA beserta barang bukti berupa empat paket sabu dengan berat bersih 0,7242 gram dan satu unit ponsel iPhone 13 telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman tanpa hak atau melawan hukum. (Angga Saputra)









