INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Residivis Berinisial MMA Ditangkap Satresnarkoba Polresta Banyumas atas Kepemilikan 0,7242 Gram Sabu

Residivis Berinisial MMA Ditangkap Satresnarkoba Polresta Banyumas atas Kepemilikan 0,7242 Gram Sabu

Tersangka MMA beserta barang bukti diamankan di Mapolresta Banyumas. (Humas Polresta Banyumas)

Selasa, 25 Februari 2025

HUKUM – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Banyumas kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika. Kali ini, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka pengedar yang juga residivis berinisial MMA (30), warga Kecamatan Lakbok, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.

MMA ditangkap di sebuah kamar kontrakan di Desa Rempoah, RT 03 RW 06, Kecamatan Baturaden, Kabupaten Banyumas, pada Kamis (20/2/2025) sekitar pukul 23.30 WIB.

“Dengan disaksikan warga sekitar, petugas melakukan penggeledahan di rumah kontrakan tersebut. Dari dalam lemari kamar, ditemukan satu bekas bungkus rokok berisi pipet kaca yang diduga mengandung sabu yang diakui sebagai milik tersangka serta satu plastik berisi PCR tube,” jelas Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertisement Advertisement Advertisement

Saat diinterogasi, petugas juga menemukan gambar diduga peta lokasi penyimpanan narkotika di daerah Purwokerto pada ponsel tersangka, dengan total 11 titik lokasi.

Petugas kemudian membawa MMA untuk melakukan penyelidikan ke lokasi-lokasi tersebut. Dari hasil pencarian, ditemukan empat paket bertuliskan “eltruppa.co” yang di dalamnya berisi plastik klip transparan berisi serbuk kristal yang diduga sabu.

Saat ini, tersangka MMA beserta barang bukti berupa empat paket sabu dengan berat bersih 0,7242 gram dan satu unit ponsel iPhone 13 telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman tanpa hak atau melawan hukum. (Angga Saputra)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Pemohon Kecewa atas Ditundanya Eksekusi Aset di Jalan A. Yani Purwokerto

Selanjutnya

Memperkuat Pemahaman Pancasila di Kalangan Generasi Muda, Tantangan yang Mendesak

Eric Erlangga: Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1447H

TERBARU

ISMAIL: DARI KLAN MENJADI SUKU

ISMAIL: DARI KLAN MENJADI SUKU

Jumat, 6 Maret 2026

Optimalkan Asset Recovery, KPK Akan Lelang Barang Rampasan Negara Senilai Rp26,2 Miliar

Optimalkan Asset Recovery, KPK Akan Lelang Barang Rampasan Negara Senilai Rp26,2 Miliar

Jumat, 6 Maret 2026

KAI Daop 5 Latih 70 Frontliner Sambut Angkutan Lebaran 2026

KAI Daop 5 Latih 70 Frontliner Sambut Angkutan Lebaran 2026

Jumat, 6 Maret 2026

POPULER BULAN INI

Angin Puting Beliung Terjang Cilongok, 27 Rumah Rusak

Angin Puting Beliung Terjang Cilongok, 27 Rumah Rusak

Minggu, 22 Februari 2026

Diduga Ditipu Oknum Kolektor, Pedagang Purbalingga Ajukan Laporan ke Polres

Diduga Ditipu Oknum Kolektor, Pedagang Purbalingga Ajukan Laporan ke Polres

Jumat, 6 Februari 2026

Rp3,3 Miliar Ditolak, PT AKAS Gugat Tender Parkir GOR Satria

Rp3,3 Miliar Ditolak, PT AKAS Gugat Tender Parkir GOR Satria

Senin, 23 Februari 2026

Selanjutnya
Memperkuat Pemahaman Pancasila di Kalangan Generasi Muda, Tantangan yang Mendesak

Memperkuat Pemahaman Pancasila di Kalangan Generasi Muda, Tantangan yang Mendesak

Karangan Bunga Pelantikan Bupati Banyumas Berisi Tuntutan Soal Kasus Kebondalem

Karangan Bunga Pelantikan Bupati Banyumas Berisi Tuntutan Soal Kasus Kebondalem

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com