FOKUS – Penyelenggaraan haji yang mengharuskan dokumen lengkap menggunakan visa dan paspor haji rupanya belum sepenuhnya terimplementasi. Hal itu dikarenakan masih adanya biro atau agen nakal yang memberangkatkan jamaah umroh pada bulan haji.
Hal tersebut mengakibatkan banyak warga yang menjadi korban. Seperti dialami Sdri PS yang dijanjikan berangkat haji dengan jalur khusus dan harga fantastis. Namun kenyataan korban justru tidak bisa diberangkatkan.
Seorang warga Banyumas, Sdri. PS melaporkan kasus penipuan dan penggelapan yang melibatkan seorang pria bernama ZH.
Pelaporan ini terkait dengan janji untuk memberangkatkan orang tua korban untuk menunaikan ibadah haji melalui jalur khusus, yang hingga kini tidak pernah terealisasi.
Tim Penasehat Hukum korban dari Kantor Hukum Nanang Sugiri & Partners, Salsabila Hasnahuwaida mengungkapkan, kejadian bermula pada Oktober 2019 hingga Mei 2024, saat tersangka, ZH, menawarkan kepada korban untuk memberangkatkan orang tuanya pada musim haji 2020 dengan biaya sebesar Rp 200 juta per orang. Karena sebelumnya, pada tahun 2018, korban telah berhasil memberangkatkan orang tuanya untuk umroh melalui terlapor, korban merasa yakin dan kemudian menyetujui tawaran tersebut.
Secara bertahap, korban menyerahkan uang kepada terlapor yang totalnya mencapai Rp 763.100.000. Namun, meski uang telah diserahkan, hingga saat ini, orang tua korban tidak kunjung diberangkatkan untuk menunaikan ibadah haji.
Setiap kali korban menanyakan perkembangan, terlapor memberikan alasan yang tidak memadai.
Korban akhirnya merasa dirugikan dan melaporkan peristiwa ini ke pihak berwajib.
“Tersangka kini terjerat kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP. Polisi tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap lebih jauh terkait tindakan yang dilakukan oleh tersangka”, ungkap Salsabila.
Kasus ini menyisakan duka mendalam bagi korban yang berharap orang tuanya dapat menunaikan ibadah haji, namun justru mengalami kerugian finansial yang besar.
Lebih lanjut Salsabila mengungkapkan pentingnya pengawasan oleh penyelenggara haji dalam hal ini biro.
Pihaknya menekankan seharusnya biro haji dan umroh tidak memberangkatkan calon jamaah umroh pada bulan haji. Karena hal itu berpotensi menjadi haji selundupkan yang menggunakan visa ziarah atau multiple.
Sementara itu Kapolresta Banyumas Kombes Pol Ari Wibowo melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas AR Hasibuan mengungkapkan, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, saat sedang diproses dan dilakukan penahanan sejak Rabu 1$ Februari 2025.
Terkait kasus tersebut pihaknya juga menghimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati, tidak mudah tergiur janji manis pelaku. (Angga Saputra)









