FOKUS – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis kebijakan baru yang memberikan kemudahan dalam proses pengajuan kredit di bawah Rp 5 miliar.
Kebijakan ini memungkinkan bank untuk tidak lagi wajib menggunakan tiga pilar penilaian (karakter, kapasitas, dan modal) secara penuh. Langkah ini bertujuan untuk menyederhanakan proses penilaian kemampuan bayar debitur, termasuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Kepala OJK Purwokerto, Haramain Billady, menyatakan bahwa bank cukup menggunakan satu pilar penilaian jika sudah yakin dengan kemampuan bayar dan profesi calon debitur.
“Kalau kemampuan bayar debitur baik dan bank merasa profesinya cocok, ya silakan saja. Jadi, tidak harus tiga pilar untuk kredit di bawah Rp 5 miliar,” jelas Haramain, Kamis (23/1/2025).
Dalam kebijakan ini, laporan kredit atau credit scoring yang kurang sempurna tidak lagi menjadi hambatan utama. Bank memiliki kebebasan untuk menilai risiko berdasarkan pendekatan internal mereka.
“Selama bank yakin dengan historikal pembayaran calon debitur dan tidak ada indikasi kesengajaan dalam masalah pembayaran sebelumnya, itu tidak akan menjadi hambatan,” kata Haramin.
OJK juga mendorong bank untuk mengembangkan sumber pembiayaan alternatif melalui pasar modal selain mengandalkan dana pihak ketiga. Upaya ini diharapkan dapat mendukung kebutuhan pembiayaan, terutama dalam sektor perumahan, dan memberikan pilihan yang lebih luas bagi bank dan pengembang properti.
Mendukung Program 3 Juta Rumah Pemerintah
Kebijakan ini menjadi bagian dari dukungan terhadap program pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam penyediaan 3 juta rumah untuk masyarakat. Dengan fleksibilitas yang ditawarkan, OJK optimis kebijakan ini akan mempercepat penyaluran kredit perumahan, meningkatkan aksesibilitas masyarakat, serta mendukung pertumbuhan sektor properti nasional.
Langkah ini diproyeksikan mampu memberikan dampak positif bagi masyarakat, sektor perbankan, dan pengembang dalam jangka panjang, sekaligus memperkuat stabilitas sektor keuangan di Indonesia. (Angga Saputra)