HUKUM– Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Banyumas menangkap seorang kakek berinisial S (72 Tahun) karena diduga melakukan tindakan asusila terhadap anak perempuan berinisial N (12) warga Kecamatan Wangon, Selasa (20/8/24).
S ditangkap berdasarkan laporan polisi nomorLP/B/99/XI/2024/SPKT/POLRESTA BANYUMAS/POLDA JAWA TENGAH, tanggal 06 November 2024.
S baru ditangkap pada awal pekan ini karena korban merupakan anak berkebutuhan khusus. Sedangkan pelaku belum mengakui perbuatannya, sehingga aparat kepolisian pun harus menindaklanjuti penanganan kasus tersebut dengan melengkapi alat bukti yang kuat.
S pun akhirnya diamankan pihak Polresta Banyumas pada Kamis (23/1/25) sekitar pukul 11.00 WIB setelah polisi punya bukti kuat atas tindakannya.
Dia dituduh atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Dalam keterangan yang disampaikan Polresta Banyumas, peristiwa tersebut diketahui pelapor atau orangtua korban pada hari Kamis (22/8/24), karena korban mengeluhkan payudara dan alat vitalnya sakit, yang kemudian muncul pengakuan dari korban bahwa dirinya telah disetubuhi oleh S.
Modus pelaku dalam melakukan perbuatan bejadnya itu dengan cara membujuk korban dengan mengajak ke kamar. Korban yang hanya diam, oleh pelaku langsung ditarik tangan kanannya dengan kencang dan membawa masuk korban ke dalam kamar.
Sesampainya di kamar, pelaku menutup serta mengunci pintu kamardan terjadilah persetubuhan tersebut.
“Korban diancam untuk tidak menceritakan kepada kakek dan neneknya. Setelahnya, pelaku memberikan uang 2 ribu rupiah kepada korban”, tutur Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H. (Angga Saputra)