FOKUS– Aduan yang disampaikan Advokat Ananto Widagdo SH SPd terhadap dua pejabat dan mantan pejabat Pemkab Banyumas terkait persoalan sengketa ruko Kebondalem Purwokerto ke Polda Jateng kini sudah dilimpahkan ke Polresta Banyumas.
Dalam surat pelimpahan pengaduan oleh Polda Jateng tertanggal 16 Januari 2025 itu disampaikan rujukan pada poin A dari aduan Ananto terkait dugaan tindak pidana kearsipan. Dalam poin B tertulis disposisi Direskrimum kepada Kabag Binops tanggal 3 Januari 2025 datakan, diteruskan ke Polres Banyumas.
Selanjutnya dalam surat pelimpahan pengaduan tersebut juga disebutkan agar dilaksanakan gelar perkara intern untuk menentukan kasus ini pidana/bukan, waktu penyidikan dan penyidik yang menangani sesuai dengan klasifikasi kasus serta dituangkan dalam bentuk surat perintah dengan tembusan kepada Direskrimum Polda Jateng.
“Kemarin saya sudah memberikan berita acara pemeriksaan terkait aduan saya, dan semoga langkah ini bisa terus dilanjutkan progresnya,” kata Ananto.
Diketahui, dua pejabat aktif, dan satu mantan pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas dilaporkan ke Polda Jawa Tengah, dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah oleh Ananto Widagdo terkait tindak pidana penghilangan arsip dan dugaan korupsi dalam kasus sengketa Kebondalem.
Adapun bukti yang disampaikan Ananto dalam surat aduannya antara lain, berdasarkan Laporan Informasi Nomor: LI/02/I/2019/Tipidkor tertanggal 3 Januari 2019, Pengadu menerima dua Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) terkait perkara tersebut.
SP2HP Nomor: SP2HP/140/XI/2021/Tipidkor tertanggal 22 November 2021, menyatakan koordinasi dengan Auditor BPK RI terkait dokumen dan perhitungan kerugian keuangan negara masih berlangsung.
SP2HP Nomor: SP2HP/1/VI/2023/Tipidkor tertanggal 27 Juni 2023, menyatakan dokumen terkait masih dalam telaah dan analisa lebih lanjut.
“Itu merupakan proses Penyelidikan oleh Direktorat Tipidkor Mabes Polri,” terang Ananto.
Dia juga menyebutkan tentang rekomendasi BPK Provinsi Jawa Tengah (Tahun Anggaran 2017) yang mana merekomendasikan langkah-langkah berikut kepada Pemerintah Kabupaten Banyumas seperti melakukan pengukuran ulang atas aset Komplek Kebondalem yang dikerjasamakan. Lalu meninjau kembali berita acara pelaksanaan amar putusan/eksekusi. Memproses serah terima ruko yang masa pengelolaannya telah selesai. Melakukan pengamanan dan inventarisasi aset ruko sesuai perjanjian yang telah berakhir.
“Hingga saat ini, poin c dan d dari rekomendasi tersebut belum dilaksanakan oleh pihak terkait,” tegas Ananto.
Kendala Arsip Perjanjian
Ananto juga menyampaikan terdapat kendala dalam arsip asli Perjanjian tanggal 22 Januari 1980 dan 21 Desember 1982 antara Pemkab Banyumas dan PB CV Bali tidak ditemukan.
“Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Banyumas menyatakan arsip tersebut tidak pernah diserahkan oleh pencipta arsip,” ungkapnya.
Sedangkan menurut Ananto, pejabat terkait di Pemkab Banyumas diduga mengetahui keberadaan arsip tersebut tetapi tidak menyerahkan dokumen yang diminta dalam penyelidikan.
“Hilangnya arsip asli perjanjian diduga melanggar Pasal 42 ayat (3) dan Pasal 83 UU No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (tidak menjaga keutuhan dan keamanan arsip negara). Kemudian UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, khususnya hak warga negara untuk mendapatkan informasi publik,” terang Ananto.
“Juga terjadi dugaan obstruction of justice oleh pihak yang saya adukan karena hilangnya arsip tersebut dapat menghalang-halangi proses penyelidikan,” tambahnya.
Ananto mengharapkan, penegak hukum segera menuntaskan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait aset Ruko Komplek Kebondalem Purwokerto. Dia meminta, Pemkab Banyumas menyerahkan arsip asli atau autentik perjanjian tahun 1980 dan 1982.
“Saya ingin adanya penegakan hukum terhadap Para Teradu yang diduga bertanggung jawab atas hilangnya arsip,” tandasnya. (Angga Saputra)


