INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Aduan Kepada Pejabat Pemkab Banyumas ke Polda Jateng Terkait Aset Ruko Kebondalem Dilimpahkan ke Polresta Banyumas

Aduan Kepada Pejabat Pemkab Banyumas ke Polda Jateng Terkait Aset Ruko Kebondalem Dilimpahkan ke Polresta Banyumas

Bangunan mangkrak yang berada di komplek pertokoan Kebondalem Purwokerto.

Sabtu, 25 Januari 2025

FOKUS– Aduan yang disampaikan Advokat Ananto Widagdo SH SPd terhadap dua pejabat dan mantan pejabat Pemkab Banyumas terkait persoalan sengketa ruko Kebondalem Purwokerto ke Polda Jateng kini sudah dilimpahkan ke Polresta Banyumas.

Dalam surat pelimpahan pengaduan oleh Polda Jateng tertanggal 16 Januari 2025 itu disampaikan rujukan pada poin A dari aduan Ananto terkait dugaan tindak pidana kearsipan. Dalam poin B tertulis disposisi Direskrimum kepada Kabag Binops tanggal 3 Januari 2025 datakan, diteruskan ke Polres Banyumas.

Selanjutnya dalam surat pelimpahan pengaduan tersebut juga disebutkan agar dilaksanakan gelar perkara intern untuk menentukan kasus ini pidana/bukan, waktu penyidikan dan penyidik yang menangani sesuai dengan klasifikasi kasus serta dituangkan dalam bentuk surat perintah dengan tembusan kepada Direskrimum Polda Jateng.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertisement Advertisement Advertisement

“Kemarin saya sudah memberikan berita acara pemeriksaan terkait aduan saya, dan semoga langkah ini bisa terus dilanjutkan progresnya,” kata Ananto.

Diketahui, dua pejabat aktif, dan satu mantan pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas dilaporkan ke Polda Jawa Tengah, dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah oleh Ananto Widagdo terkait tindak pidana penghilangan arsip dan dugaan korupsi dalam kasus sengketa Kebondalem.

Adapun bukti yang disampaikan Ananto dalam surat aduannya antara lain, berdasarkan Laporan Informasi Nomor: LI/02/I/2019/Tipidkor tertanggal 3 Januari 2019, Pengadu menerima dua Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) terkait perkara tersebut.

SP2HP Nomor: SP2HP/140/XI/2021/Tipidkor tertanggal 22 November 2021, menyatakan koordinasi dengan Auditor BPK RI terkait dokumen dan perhitungan kerugian keuangan negara masih berlangsung.

SP2HP Nomor: SP2HP/1/VI/2023/Tipidkor tertanggal 27 Juni 2023, menyatakan dokumen terkait masih dalam telaah dan analisa lebih lanjut.

“Itu merupakan proses Penyelidikan oleh Direktorat Tipidkor Mabes Polri,” terang Ananto.

Dia juga menyebutkan tentang rekomendasi BPK Provinsi Jawa Tengah (Tahun Anggaran 2017) yang mana merekomendasikan langkah-langkah berikut kepada Pemerintah Kabupaten Banyumas seperti melakukan pengukuran ulang atas aset Komplek Kebondalem yang dikerjasamakan. Lalu meninjau kembali berita acara pelaksanaan amar putusan/eksekusi. Memproses serah terima ruko yang masa pengelolaannya telah selesai. Melakukan pengamanan dan inventarisasi aset ruko sesuai perjanjian yang telah berakhir.

“Hingga saat ini, poin c dan d dari rekomendasi tersebut belum dilaksanakan oleh pihak terkait,” tegas Ananto.

Kendala Arsip Perjanjian

Ananto juga menyampaikan terdapat kendala dalam arsip asli Perjanjian tanggal 22 Januari 1980 dan 21 Desember 1982 antara Pemkab Banyumas dan PB CV Bali tidak ditemukan.

“Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Banyumas menyatakan arsip tersebut tidak pernah diserahkan oleh pencipta arsip,” ungkapnya.

Sedangkan menurut Ananto, pejabat terkait di Pemkab Banyumas diduga mengetahui keberadaan arsip tersebut tetapi tidak menyerahkan dokumen yang diminta dalam penyelidikan.

“Hilangnya arsip asli perjanjian diduga melanggar Pasal 42 ayat (3) dan Pasal 83 UU No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (tidak menjaga keutuhan dan keamanan arsip negara). Kemudian UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, khususnya hak warga negara untuk mendapatkan informasi publik,” terang Ananto.

“Juga terjadi dugaan obstruction of justice oleh pihak yang saya adukan karena hilangnya arsip tersebut dapat menghalang-halangi proses penyelidikan,” tambahnya.

Ananto mengharapkan, penegak hukum segera menuntaskan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait aset Ruko Komplek Kebondalem Purwokerto. Dia meminta, Pemkab Banyumas menyerahkan arsip asli atau autentik perjanjian tahun 1980 dan 1982.

“Saya ingin adanya penegakan hukum terhadap Para Teradu yang diduga bertanggung jawab atas hilangnya arsip,” tandasnya. (Angga Saputra)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Sempat Hilang Kontak, Kapal Nelayan ‘Eksekutif’ Ditemukan, Dua Orang Selamat

Selanjutnya

Polresta Banyumas Tangkap Kakek 72 Tahun yang Setubuhi Anak di Bawah Umur

Eric Erlangga: Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1447H

TERBARU

Perkuat Stabilitas Daerah, Kapolresta Banyumas Jalin Komunikasi ke OJK dan DPRD Banyumas

Perkuat Stabilitas Daerah, Kapolresta Banyumas Jalin Komunikasi ke OJK dan DPRD Banyumas

Rabu, 4 Maret 2026

KPU Banyumas Gelar Coktas PDPB 2026 dengan Touring Desa, Sasar Pemilih Lansia, Meninggal Dunia, dan Disabilitas

KPU Banyumas Gelar Coktas PDPB 2026 dengan Touring Desa, Sasar Pemilih Lansia, Meninggal Dunia, dan Disabilitas

Selasa, 3 Maret 2026

Dosen FTS UMP Raih Hibah RISPRO LPDP, Kembangkan Green Hydrogen “gH2Mu” untuk Energi Masa Depan

Dosen FTS UMP Raih Hibah RISPRO LPDP, Kembangkan Green Hydrogen “gH2Mu” untuk Energi Masa Depan

Selasa, 3 Maret 2026

POPULER BULAN INI

Angin Puting Beliung Terjang Cilongok, 27 Rumah Rusak

Angin Puting Beliung Terjang Cilongok, 27 Rumah Rusak

Minggu, 22 Februari 2026

Diduga Ditipu Oknum Kolektor, Pedagang Purbalingga Ajukan Laporan ke Polres

Diduga Ditipu Oknum Kolektor, Pedagang Purbalingga Ajukan Laporan ke Polres

Jumat, 6 Februari 2026

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Selasa, 3 Februari 2026

Selanjutnya
Polresta Banyumas Tangkap Kakek 72 Tahun yang Setubuhi Anak di Bawah Umur

Polresta Banyumas Tangkap Kakek 72 Tahun yang Setubuhi Anak di Bawah Umur

Kapolresta Banyumas Pimpin Sertijab Wakapolresta, Kapolsek Patikraja, dan Kapolsek Sumbang

Kapolresta Banyumas Pimpin Sertijab Wakapolresta, Kapolsek Patikraja, dan Kapolsek Sumbang

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com