INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Riau Ventura

OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Riau Ventura
Senin, 20 Januari 2025

NASIONAL – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Sarana Riau Ventura (PT SRV) per 16 Januari 2025. Pencabutan izin tersebut disampaikM melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-1/D.06/2025.

Pencabutan izin ini dilakukan karena PT SRV gagal memenuhi persyaratan ekuitas minimum hingga batas waktu yang telah ditetapkan. Adapun alasan Pencabutan Izin Usaha disebabkan karena PT SRV tidak dapat memenuhi ketentuan ekuitas minimum meskipun telah diberikan waktu dan sanksi administratif berupa Pembekuan Kegiatan Usaha sebelumnya.

Melalui rilis yang disampaikan OJK melalui laman resminya, pencabutan dilakukan berdasarkan berbagai ketentuan dalam, POJK Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura.
Selanjutnya, melalii POJK Nomor 25 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah.

OJK menyebutkan larangan dan kewajiban PT SRV pasca pencabutan izin PT SRV antara lain melakukan kegiatan usaha di bidang modal ventura.Menggunakan kata “ventura” atau “ventura syariah” dalam nama perusahaan.

Sedangkan kewajiban PT SRV antara lain menyelesaikan hak dan kewajiban terhadap debitur, kreditur, atau pihak lain. Mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk pembubaran perusahaan dan pembentukan Tim Likuidasi dan memberikan informasi kepada pihak berkepentingan terkait mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.

PT SRV juga wajib menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah.
Langkah tegas ini dilakukan untuk menjaga industri modal ventura yang sehat, terpercaya, dan melindungi kepentingan konsumen.

Dengan pencabutan izin ini, PT SRV harus segera mengambil langkah-langkah penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku untuk melindungi semua pihak terkait. (Angga Saputra)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Marak Hoaks Loker Petugas Haji, Kemenag Himbau Masyarakat untuk Waspada

Selanjutnya

Polsek Gumelar Polresta Banyumas Tanamkan Disiplin pada Siswa PAUD Melalui Program PSA

Selanjutnya
Polsek Gumelar Polresta Banyumas Tanamkan Disiplin pada Siswa PAUD Melalui Program PSA

Polsek Gumelar Polresta Banyumas Tanamkan Disiplin pada Siswa PAUD Melalui Program PSA

OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Riau Ventura

OJK Terima Aduan 1.672 Terkait Perilaku DC 'Nakal'

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com