INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
  • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

KPK Cekal 2 Elite PDIP, Hasto Kristiyanto dan Yasonna Laoly Dilarang ke Luar Negeri

KPK Cekal 2 Elite PDIP, Hasto Kristiyanto dan Yasonna Laoly Dilarang ke Luar Negeri
Rabu, 25 Desember 2024

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (HK) dan Ketua DPP PDIP Yasonna Hamonangan Laoly (YHL) untuk bepergian ke luar negeri.

Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, pencekalan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW).

“KPK melarang bepergian ke luar negeri terkait perkara dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penetapan anggota DPR RI,” ujar Tessa dalam keterangan tertulis, Rabu (25/12/2024).

Tessa mengatakan pencekalan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri tertanggal 24 Desember 2024.

“Terhadap dua orang Warga Negara Indonesia (WNI), yaitu YHL dan HK. Keberadaan mereka di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan,” tuturnya.

Ia mengatakan kedua petinggi PDIP itu dicekal selama 6 bulan ke depan. Menurut Tessa, kasus tersebut berkaitan dengan eks caleg PDIP Harun Masiku.

“Proses penyidikan saat ini berkembang dengan penetapan tersangka HK, sebagaimana yang sudah diumumkan sore tadi oleh KPK,” kata dia.

Sebelumnya, KPK sudah melakukan pemeriksaan terhadap Yasonna Laoly pada Rabu (18/12/2024). Ia dicecar mengenai PAW dan keberadaan Harun Masiku.

Sedangkan Hasto sudah dijadikan tersangka atas dua perkara, yakni suap proses PAW kepada eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dan perintangan penyidikan.

Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait suap.

Selain itu, Hasto juga dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait perintangan penyidikan.

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Minibus Jatuh ke Jurang di Desa Sempor Akibat Sopir Ngantuk

Selanjutnya

Cak Imin Terkejut KPK Tersangkakan Hasto

POPULER BULAN INI

Sekda Banyumas: Pemkab Tunggu Surat Resmi DPRD Soal Tunjangan

Sekda Banyumas Buka Suara soal Polemik Lelang Parkir GOR Satria: Pemenang Bukan Sekadar Penawar Tertinggi

Kamis, 26 Februari 2026

PT Solusi Parkir Nusantara Menang Kerjasama Pengelolaan Parkir GOR Satria Purwokerto

Lelang Parkir GOR Satria: Sanggahan PT AKAS Gugur Hanya Gegara Salah Alamat

Kamis, 26 Februari 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Kamis, 26 Februari 2026

TERBARU

141 Tahun Stasiun Slawi, Penumpang Naik 40% dalam Tiga Tahun

141 Tahun Stasiun Slawi, Penumpang Naik 40% dalam Tiga Tahun

Jumat, 7 Agustus 2026

Bupati Banyumas Tes Motor Listrik, Anggaran Mobil Dinas Dialihkan untuk 90 Kades dan Penilik Sekolah

Bupati Banyumas Tes Motor Listrik, Anggaran Mobil Dinas Dialihkan untuk 90 Kades dan Penilik Sekolah

Jumat, 7 Agustus 2026

Prof. Nur Syam: Moderasi Beragama Warisan Berharga Kemenag untuk Kerukunan Indonesia

Prof. Nur Syam: Moderasi Beragama Warisan Berharga Kemenag untuk Kerukunan Indonesia

Jumat, 7 Agustus 2026

Selanjutnya
Cak Imin Terkejut KPK Tersangkakan Hasto

Cak Imin Terkejut KPK Tersangkakan Hasto

Foto Profil Hasto Kristiyanto Tidak Muncul di Kepengurusan PDIP

Foto Profil Hasto Kristiyanto Tidak Muncul di Kepengurusan PDIP

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
  • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com