BANYUMAS – Pengadilan Negeri (PN) Kelas IIB Purwokerto berkomitmen menerapkan transparansi dan keterbukaan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Demikian disampaikan Ketua (PN) Kelas IIB Purwokerto, Eddy Daulatta Sembiring saat berbincang dengan masyarakat dan para Advokat dari DPC Peradi SAI Purwokerto, Senin (16/12/2024) kemarin.
Dikatakan Eddy, salah satu bentuk nyata dari gerakan tersebut yaitu melalui Layanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), di mana seluruh produk dan layanan pengadilan dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.
“Terkait dengan keterbukaan saya pikir ini sudah mulai dari kita, melihat bahwa di Pengadilan Negeri ini kan ada yang namanya PTSP, jadi seluruh produk-produk layanan kita bisa diakses di PTSP dan kemudian sebagai bentuk dari transparansi kita,” ujarnya kepada wartawan.
Eddy mengatakan terkait dengan biaya-biaya yang dikeluarkan oleh pengguna layanan, yakni masyarakat, seluruhnya diakses di PTSP. Sebagai contoh, untuk mengurus surat keterangan biaya hanya Rp 10 ribu sesuai dengan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNPB).
Kemudian juga untuk mengambil salinan putusan daftar gugatan itu segala macam sudah ada Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) nya.
“Untuk pembayaran harus dengan SKUM. Jika tidak ada, maka boleh dilaporkan ke saya,” tegasnya.
Disamping itu, Eddy juga berpesan kepada masyarakat agar lebih berhati-hati kepada oknum yang menjanjikan bisa melancarkan proses layanan dengan meminta imbalan sejumlah uang.
Sebagai bentuk komitmen transparansi, PN Purwokerto membuka ruang dialog dengan masyarakat dan media untuk melaporkan penyimpangan yang dilakukan aparatur pengadilan. Meski begitu, Edi menegaskan pentingnya menyampaikan laporan yang faktual, dan bukan fitnah.
“Kami siap menerima masukan dari masyarakat. Silakan laporkan jika ada penyimpangan, WA ke nomor saya 0813-6135-5590, tetapi jangan sampai laporan itu sifatnya fitnah,” pungkasnya.
Eddy berharap dengan mewujudkan sistem peradilan bersih dan transparan, maka tingkat kepercayaan masyarakat akan meningkat (Angga Saputra)


