FOKUS – Rangkaian masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 akhirnya memasuki hari terakhir pada Sabtu (23/11/2024).
Kurang lebih dua bulan, Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Banyumas serta Paslon Gubernur dan Wakil Gubenur Jateng melakukan kampanye untuk menarik hati masyarakat sebagai pemilih.
Masa kampanye Pilkada 2024 sendiri, dimulai sejak 25 September 2024 dan berakhir Sabtu malam ini.
Usai masa kampanye tersebut, pelaksanaan Pilkada serentak 2024 akan memasuki masa tenang selama tiga hari, dimulai pada Minggu-Selasa (24-26/11/2024).
Dalam keterangan tertulis, KPU Banyumas melakukan pembersihan APK berdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat (5) dan ayat (6) Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Dalam ketentuan tersebut dinyatakan bahwa APK harus sudah dibersihkan paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum Hari pemungutan suara. Pihak KPU Banyumas sendiri sudah berkoordinasi dengan Pasangan Calon, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, Bawaslu dan Pemkab Banyumas.
Hasil Rapat Koordinasi KPU Kabupaten Banyumas dengan Satpol PP Kabupaten Banyumas dan Bawaslu Kabupaten Banyumas dan Tim Kampanye Calon Bupati dan Wakil Bupati No urut 1 pada tanggal 20 November 2024, disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Pelaksanaan pembersihan APK dilaksanakan serentak pada tanggal 23 November 2024, dapat dimulai pukul 15.00 WIB s/d 23.59 WIB. Dalam hal masih ada kegiatan kampanye maka didahulukan tempat lain dan setelah selesai kegiatan baru dilakukan pembersihan.
2. APK yang dipasang di Rumah/Posko Tim Pemenangan baik tingkat Kabupaten maupun Kecamatan bukan termasuk APK yang harus dibersihkan dan untuk APK yang di pasang di jalan depan Rumah/Posko Tim Pemenangan, maka dikoordinasikan terlebih dahulu dengan pemilik Rumah/Posko dimaksud.
3. PPK berkoordinasi dengan Satpol PP tingkat Kecamatan dan Panwascam untuk melaksanakan pembersihan di jalan wilayah Kecamatan dan tempat umum lainnya.
4. PPS berkoordinasi dengan Linmas dan PKD untuk melaksanakan pembersihan di jalan wilayah Desa/Kelurahan dan tempat umum lainnya.
5. KPPS berkoordinasi dengan Pengawas TPS dan Linmas TPS untuk melaksanakan pembersihan di wilayah TPS masing-masing. (Angga Saputra)