INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

KPU Banyumas Segera Tertibkan APK yang Melanggar Aturan Bersama Bawaslu dan Satpol PP

KPU Banyumas Segera Tertibkan APK yang Melanggar Aturan Bersama Bawaslu dan Satpol PP

anggota KPU Banyumas Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, Sufi Sahlan Ramadhan. (istimewa)

Minggu, 17 November 2024

FOKUS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas telah mengirimkan surat kepada Tim Kampanye Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah serta Tim Paslon Bupati dan Wakil Bupati Banyumas terkait penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan.

Surat tersebut berisi imbauan agar APK yang dipasang tidak sesuai ketentuan segera dipindahkan ke lokasi yang diatur dalam Keputusan KPU Banyumas Nomor 1542 tentang Lokasi/Tempat Kampanye tanggal 28 Oktober 2024. Apabila dalam waktu tiga hari setelah surat diterima APK tersebut belum dipindahkan, maka akan dilakukan penertiban.

Diketahui hingga akhir minggu pertama November 2024, masih terdapat APK yang belum dipindahkan serta alat peraga lain yang melanggar aturan. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyumas menemukan sedikitnya 4.447 APK dalam bentuk Reklame, Spanduk, Umbul-umbul, dan lainnya.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertisement Advertisement Advertisement

KPU Kabupaten Banyumas telah menggelar Rapat Koordinasi pada 11 November 2024 bersama Satpol PP dan Bawaslu Kabupaten Banyumas. Rapat tersebut menyepakati bahwa KPU Banyumas beserta jajaran PPK di tingkat kecamatan dan PPS di desa, bersama Satpol PP di tingkat kecamatan dan desa, akan menertibkan APK dan alat peraga lain yang melanggar.

Untuk mempersiapkan pelaksanaan penertiban, Satpol PP Kabupaten Banyumas mengadakan rapat persiapan pada 15 November 2024. Rapat ini dihadiri oleh KPU, Bawaslu, DPMPTSP, Bakesbangpol, Kabag Tata Pemerintahan Kabupaten Banyumas, Damkar, serta PPK dan Panwascam Kotip Purwokerto. Dalam rapat tersebut, KPU Banyumas menyatakan siap bekerja sama menertibkan APK dan alat peraga lain yang melanggar.

KPU juga telah menginstruksikan PPK dan PPS untuk melakukan penertiban bersama Satpol PP di tingkat kecamatan, dengan dukungan Bawaslu melalui Panwascam di kecamatan dan PKD di desa/kelurahan.

Penertiban ini tidak hanya dilakukan terhadap APK yang melanggar ketentuan Keputusan KPU Banyumas Nomor 1542 tentang Lokasi/Tempat Kampanye, tetapi juga terhadap alat peraga lain, termasuk kolom kosong yang melanggar aturan. Data penertiban akan bersumber dari hasil pengawasan Bawaslu serta jajaran Panwascam dan PKD di tingkat desa/kelurahan.

Penertiban APK dan alat peraga lainnya dijadwalkan pada 18-20 November 2024. Alat peraga yang memerlukan peralatan khusus akan ditertibkan pada 21 November 2024.

“Pada penertiban APK paslon tanggal 18-20 November 2024, APK tidak akan dirusak, tetapi ditertibkan dan disimpan di lokasi yang telah ditentukan. Tim paslon yang ingin mengambil kembali APK tersebut dipersilakan mengambilnya di lokasi yang ditentukan oleh KPU dan Satpol PP untuk dipasang kembali di lokasi yang diperbolehkan,” kata anggota KPU Banyumas Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, Sufi Sahlan Ramadhan. (Angga Saputra)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Hasil Survei Tinggi, Tim Pemenangan Sadewo-lintarti Tetap Rapatkan Barisan

Selanjutnya

Hari Ini, Satpol PP Mulai Tertibkan APK yang Langgar Aturan

Eric Erlangga: Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1447H

TERBARU

Lansia Asal Kebumen Ditemukan Selamat Usai Hilang di Hutan Giritirto

Lansia Asal Kebumen Ditemukan Selamat Usai Hilang di Hutan Giritirto

Minggu, 15 Maret 2026

H-6 Lebaran, Penjualan Tiket Kereta Api di Daop 5 Purwokerto Capai 214 Ribu

H-6 Lebaran, Penjualan Tiket Kereta Api di Daop 5 Purwokerto Capai 214 Ribu

Minggu, 15 Maret 2026

UMP Buka Posko Mudik 24 Jam di Masjid At-Tajdiid Purwokerto

UMP Buka Posko Mudik 24 Jam di Masjid At-Tajdiid Purwokerto

Minggu, 15 Maret 2026

POPULER BULAN INI

Angin Puting Beliung Terjang Cilongok, 27 Rumah Rusak

Angin Puting Beliung Terjang Cilongok, 27 Rumah Rusak

Minggu, 22 Februari 2026

KPK OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

KPK OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

Jumat, 13 Maret 2026

Rp3,3 Miliar Ditolak, PT AKAS Gugat Tender Parkir GOR Satria

Rp3,3 Miliar Ditolak, PT AKAS Gugat Tender Parkir GOR Satria

Senin, 23 Februari 2026

Selanjutnya
Hari Ini, Satpol PP Mulai Tertibkan APK  yang Langgar Aturan

Hari Ini, Satpol PP Mulai Tertibkan APK yang Langgar Aturan

KPU Banyumas Siapkan SOP Mitigasi Bencana Pilkada Serentak 2024

KPU Banyumas Siapkan SOP Mitigasi Bencana Pilkada Serentak 2024

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com