FOKUS – Koordinator Rumah Juang Andika-Hendi, Aan Rohaeni SH akan melayangkan surat resmi kepada Penjabat (PJ) Bupati Banyumas supaya memberikan peringatan kepada seluruh Kepala Desa dan Perangkat Desa se- Kabupaten Banyumas agar tetap Netral dalam Pilkada.
“Penjabat Bupati Banyumas tidak boleh tutup mata dengan fakta adanya gerakan mobilisasi Kepala Desa. Kecuali memang Penjabat Bupati sengaja melakukan pembiaran. Bukti photo sama video sudah cukup. Saksi dalam perkara yang kami adukan juga akan kita tambahkan,” tegas Aan.
Rumah Juang Andika-Hendi Banyumas dan tim Advokasi akan terus mengawal kasus pelanggaran Pilkada terkait netralitas Kades serta adanya dugaan money politik. Rencananya, pada hari Senin (28/10/2024), Rumah Juang Andika-Hendi dan Tim Advokasi juga akan menambahkan 3 orang saksi untuk melengkapi laporan yang sebelumnya dilayangkan.
Seperti diberitakan, Rumah Juang Andika-Hendi bersama Tim Advokasi Andika-Hendi melaporkan Kepala Desa Kasegeran, Saifuddin, kepada Bawaslu Banyumas.
Laporan ini diajukan terkait dugaan pelanggaran netralitas perangkat desa dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) serta indikasi praktik money politics.
Menurut informasi yang diterima, laporan ini menyusul kegiatan Paguyuban Kepala Desa (PKD) Kabupaten Banyumas yang berlangsung di Meotel. Adapun Saefudin merupakan Ketua PKD Banyumas.
Dalam acara tersebut, diduga setiap kepala desa yang hadir menerima uang sebesar Rp 1 juta sehari setelah kegiatan.
Aan menegaskan, apabila Bawaslu memang serius untuk menangani persoalan pelanggaran terkait netralitas dan dugaan money politik, sebenarnya bukan perkara yang sulit.
“Telusuri saja CCTV di lokasi yaitu di Hotel Meotel, kemudian panggil kepala desa yang wajahnya tertangkap CCTV. Dan untuk mengungkap siapa pendananya, maka telusuri mulai dari siapa yg membayar biaya sewa gedung pertemuan. Fakta materil lainnya nanti bakal bisa diungkap dari pemanggilan para kades,” tegas Aan.
Aan menilai, Bawaslu Banyumas dalam melakukan penanganan persoalan ini menjadi aneh karena Bawaslu sudah mengatakan tentang kajian masih kurang bukti dari aspek formil dan materil.
“Padahal belum meriksa saksi satupun, tapi kok sudah ngomong berdasarkan kajian, diperiksa saja belum tapi sudah menyimpulkan. Tugas Bawaslu dan Gakumdu itu mengungkap kebenaran materil bukan ‘mengubur’ kebenaran materil,” ungkapnya.
Selain itu, Aan menilai bahwa bukti terkait adanya peristiwa tersebut, Bawaslu juga seharusnya sudah memilikinya karena Panwascam setempat juga mendatangi lokasi pertemuan.
“Bawaslu dan Gakumdu itu yang memiliki kewajiban hukum untuk mengungkap kebenaran materil, pelapor cukup mengadukan, menyerahkan bukti-bukti dan saksi, selebihnya Bawaslu dan Gakumdu yang bekerja,” kata Aan. (Angga Saputra)


