INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Ini Tanggapan KPU Banyumas Terkait Somasi Maraknya Baliho Kotak Kosong

Ini Tanggapan KPU Banyumas Terkait Somasi Maraknya Baliho Kotak Kosong

Somasi yang dilayangkan oleh Tribhata kepada KPU Banyumas. (Dok. KPU Banyumas)

Rabu, 9 Oktober 2024

BANYUMAS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas telah menerima somasi dari Yayasan Tri Bhakti Pratista pada Jumat, 4 Oktober 2024. Terkait hal itu, KPU Kabupaten Banyumas mengucapkan terima kasih atas somasi yang diberikan, dan menghormati serta memahami situasi yang terjadi di wilayah kami, khususnya terkait penyelenggaraan Pilkada yang diikuti oleh hanya satu pasangan calon.

Menanggapi somasi tersebut, pada tanggal 7 Oktober 2024, KPU Kabupaten Banyumas telah mengirimkan surat balasan yang intinya sebagai berikut:

KPU Kabupaten Banyumas, sebagai penyelenggara Pemilu yang memiliki kewenangan melaksanakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyumas, bekerja sesuai dengan Undang-Undang Pilkada. Berdasarkan Pasal 1 angka 9 UU No. 1 Tahun 2015, KPU Kabupaten Banyumas berkedudukan di Ibu kota kabupaten dan berada dalam hierarki yang berjenjang di bawah KPU Provinsi Jawa Tengah dan KPU Pusat.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertisement Advertisement Advertisement

Dalam menjalankan tugasnya, KPU Kabupaten Banyumas senantiasa berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk kode etik penyelenggara Pemilu, kode perilaku, sumpah/janji, dan pakta integritas.

Kode etik dan kode perilaku menekankan kepastian hukum yang mengacu pada peraturan DKPP dan PKPU. Kepastian hukum ini berarti bahwa KPU Kabupaten Banyumas harus bertindak sesuai peraturan perundang-undangan, menjalankan tugas dengan prosedur yang benar, dan memastikan pelaksanaan aturan berlangsung adil serta tidak memihak.

Terkait pelaksanaan Pilkada 2024 yang diikuti oleh satu pasangan calon, sesuai dengan Pasal 54C UU No. 10 Tahun 2016, surat suara akan memuat dua kolom: satu kolom berisi foto pasangan calon, dan satu kolom kosong tanpa gambar. Pengundian nomor urut untuk kolom kosong dilakukan untuk menentukan apakah kolom tersebut akan berada di sisi kiri atau kanan surat suara. Kolom kosong tersebut adalah salah satu pilihan sah yang dapat dicoblos oleh masyarakat.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca

Perlu diperhatikan bahwa kampanye pemilihan, sebagaimana diatur dalam UU No. 1 Tahun 2015, adalah kegiatan yang dilakukan oleh pasangan calon dengan menawarkan visi, misi, dan program. Oleh karena itu, baliho, reklame, atau poster yang memuat informasi kolom kosong tidak termasuk dalam kegiatan kampanye karena bukan dilakukan oleh peserta pemilihan dan tidak memenuhi unsur-unsur kampanye.

Sehubungan dengan somasi yang diajukan oleh Yayasan Tri Bhakti Pratista, KPU Kabupaten Banyumas menilai bahwa somasi tersebut tidak berdasar secara hukum dan tidak sesuai dengan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilihan yang demokratis. Oleh karena itu, somasi tersebut tidak dapat diterima, kecuali jika terdapat ketentuan peraturan perundang-undangan yang menyatakan lain.

Demikian tanggapan resmi KPU Kabupaten Banyumas atas somasi yang disampaikan. (indiebanyumas)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Umar Wahid Hasyim Siap Jaring Warga Nahdliyyin untuk Dukung Andika-Hendi

Selanjutnya

KPU, PPK dan PPS Dampingi Satpol PP Tertibkan APS di 27 Kecamatan

TERBARU

Rektor Bukan Cuma Urusan Internal Kampus, Masyarakat Punya Hak Suara

Rektor Bukan Cuma Urusan Internal Kampus, Masyarakat Punya Hak Suara

Selasa, 3 Februari 2026

Launching RDF dan Recycling Center, Bupati Banyumas Targetkan 10 Unit

Launching RDF dan Recycling Center, Bupati Banyumas Targetkan 10 Unit

Selasa, 3 Februari 2026

Ketua DPRD Banyumas Tekankan Komunikasi Eksekutif-Legislatif, Siap Dorong Dewan Lebih Aspiratif

Ketua DPRD Banyumas Tekankan Komunikasi Eksekutif-Legislatif, Siap Dorong Dewan Lebih Aspiratif

Selasa, 3 Februari 2026

POPULER BULAN INI

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Selasa, 3 Februari 2026

Polemik Puskesmas 2 Cilongok, Anang Kostrad Dorong Pembangunan Puskesmas 3

Polemik Puskesmas 2 Cilongok, Anang Kostrad Dorong Pembangunan Puskesmas 3

Selasa, 3 Februari 2026

MA Kabulkan Kasasi JPU Banyumas, Kades Suro dan Warga Divonis 8 Bulan Penjara

MA Kabulkan Kasasi JPU Banyumas, Kades Suro dan Warga Divonis 8 Bulan Penjara

Senin, 2 Februari 2026

Selanjutnya
KPU, PPK dan PPS Dampingi Satpol PP Tertibkan APS di 27 Kecamatan

KPU, PPK dan PPS Dampingi Satpol PP Tertibkan APS di 27 Kecamatan

Yudistira Bagus Pramono Juara Lomba Dhalang Anak Banyumas 2024

Yudistira Bagus Pramono Juara Lomba Dhalang Anak Banyumas 2024

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com