INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Kawal Putusan MK, HMI Purwokerto Datangi Kantor KPU Banyumas

Kawal Putusan MK, HMI Purwokerto Datangi Kantor KPU Banyumas

Perwakilan mahasiswa dari HMI Purwokerto diterima oleh Ketua KPU Banyumas Rofingatun Khasanah SH, Senin (26/8/2024).

Senin, 26 Agustus 2024

BANYUMAS – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabag Purwokerto mendatangi kantor KPU Banyumas, Senin (26/08/2024). Maksud kedatangan mereka tak lain untuk mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) masih terus dilakukan oleh sejumlah elemen masyarakat.

Sehari menjelang dibukanya pendaftaran Bacalon Bupati – Wakil Bupati untuk Pilkada Banyumas, mereka menyampaikan sejumlah poin yang berhubungan dengan putusan MK.

Koordinator HMI Purwokerto, Ilham, menyampaikan bahwa pihaknya datang membawa intisari dari Pengurus Besar (PB) HMI Pusat, untuk disampaikan ke KPU di daerah.

“Ada Sembilan poin yang kami sampaikan ke KPU Banyumas, yang pada dasarnya adalah meminta KPU Kabupaten Banyumas untuk melaksanakan keputusan MK,” katanya, Senin siang.

Rombongan aktifis HMI ini diterima oleh tiga Komisioner KPU, yaitu Rofingatun Khasanah ( ketua/Divisi Keuangan, Umum, Rumah Tangga dan Logistik), Sufi Sahlan Ramadhan (Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia), Khasis Munandar (Divisi Hukum dan Pengawasan).

Ketua KPU, Rofiangatun Khasanah, menyampaikan apresiasinya atas kedatangan para Mahasiswa yang tergabung dari HMI Cabang Purwokerto.

“Perjuangan mahasiswa telah membuahkan hasil. Ini menjadi dukungan moral bagi kita semua untuk menyukseskan pilkada serta berpartisipasi dalam mengawasi jalannya pemilu nantinya,” ujar Rofingatun.

Rofingatun menambahkan, bahwa HMI juga memiliki tanggung jawab dalam Pilkada dan dapat mengajukan diri sebagai pemantau atau pelapor jika terjadi sengketa Pilkada.

Berikut Sembilan poin yang disampaikan pihak HMI Cabang Purwokerto kepada KPU Banyumas:

Pertama, KPU RI akan merevisi aturan batas usia untuk calon kepala daerah sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Revisi ini mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi No. 70/PUU-XXII/2024, dan tidak akan mempertimbangkan putusan 23P/HUM/2024.

Kedua, HMI menekankan pentingnya konsistensi dalam melaksanakan putusan MK No. 70/PUU-XXII/2024 yang menetapkan bahwa calon Bupati atau Walikota harus berusia minimal 25 tahun pada saat ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU, bukan pada saat pelantikan.

Ketiga, seluruh KPU Daerah diwajibkan melaksanakan putusan MK No. 70/PUU-XXII/2024 meskipun ada Rancangan Undang-Undang Pilkada dari DPR RI yang tidak sejalan dengan putusan tersebut.

Keempat, KPU Daerah tidak akan meloloskan calon kepala daerah yang tidak memenuhi syarat sesuai putusan MK No. 70/PUU-XXII/2024 dan MK No. 60/PUU-XXII/2024.

Kelima, KPU RI diminta untuk membuat peraturan yang sesuai dan patuh terhadap putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan MK No. 70/PUU-XXII/2024.

Keenam, seluruh KPU Daerah tidak akan meloloskan calon kepala daerah yang tidak memenuhi persyaratan berdasarkan putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024.

Ketujuh, pembuatan peraturan KPU RI sesuai dengan amanat putusan MK No. 70/PUU-XXII/2024 harus diselesaikan paling lambat pada Senin, 26 Agustus 2024.

Kedelapan, jika KPU RI tidak menjalankan poin-poin yang disepakati, Ketua KPU RI dan seluruh Komisioner KPU RI bersedia mengundurkan diri dari jabatannya.

Kesembilan, jika KPU RI tidak melaksanakan seluruh poin dalam kesepakatan ini, maka KPU RI bersedia menerima konsekuensi hukum yang berlaku. (Angga Saputra)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Besok, KPU Banyumas Mulai Buka Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada 2024

Selanjutnya

KPU Banyumas dan MPC PP Banyumas Kolaborasi Siap Sukseskan Pilkada

TERBARU

Dukung Logistik Nasional, Angkutan Barang KAI Daop 5 Tembus 320 Ribu Ton di Awal 2026

Dukung Logistik Nasional, Angkutan Barang KAI Daop 5 Tembus 320 Ribu Ton di Awal 2026

Senin, 13 April 2026

Perempuan Purbalingga Laporkan Oknum Anggota TNI: Diterlantarkan, Anak 2 Bulan Tak Diakui

Perempuan Purbalingga Laporkan Oknum Anggota TNI: Diterlantarkan, Anak 2 Bulan Tak Diakui

Senin, 13 April 2026

Sekda Banyumas Buka Seleksi Paskibraka 2026: “Kelulusan Murni Hasil Usaha”

Sekda Banyumas Buka Seleksi Paskibraka 2026: “Kelulusan Murni Hasil Usaha”

Senin, 13 April 2026

POPULER BULAN INI

Profil Ammy Amalia: Dari Anggota DPR, Notaris, Kini Jadi Plt Bupati Cilacap

Profil Ammy Amalia: Dari Anggota DPR, Notaris, Kini Jadi Plt Bupati Cilacap

Senin, 16 Maret 2026

Banyumasan Guyub Fest 2026 Siap Obati Rindu Perantau di Ibu Kota

Banyumasan Guyub Fest 2026 Siap Obati Rindu Perantau di Ibu Kota

Sabtu, 4 April 2026

Peredaran Uang Palsu Hebohkan Pasar Cilongok, 4 Pedagang Jadi Korban

Peredaran Uang Palsu Hebohkan Pasar Cilongok, 4 Pedagang Jadi Korban

Sabtu, 4 April 2026

Selanjutnya
KPU Banyumas dan MPC PP Banyumas Kolaborasi Siap Sukseskan Pilkada

KPU Banyumas dan MPC PP Banyumas Kolaborasi Siap Sukseskan Pilkada

Sore Ini, PDI-P Banyumas Bersama 10 Partai Koalisi Deklarasikan Pasangan Sadewo-Lintarti

Sore Ini, PDI-P Banyumas Bersama 10 Partai Koalisi Deklarasikan Pasangan Sadewo-Lintarti

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com