BANYUMAS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyumas mulai membuka pendaftaran bagi calon kepala daerah yang akan maju dalam kontestasi Pilkada 2024 esok hari, Selasa, (27/8/ 2024). Proses pendaftaran akan berlangsung hingga, Kamis (29/8/2024).
KPU telah menetapkan PKPU nomor 10 tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan KPU nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pada tanggal 25 Agustus 2024.
Dalam peraturan tersebut, KPU sudah mengubah regulasi pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dengan regulasi tersebut, persyaratan pencalonan tidak lagi mengacu pada perolehan kursi partai politik di DPRD provinsi kabupaten kota, namun mengacu pada perolehan suara sah partai politik pada pemilu terakhir yakni Pemilu tahun 2024.
Seluruh partai politik peserta pemilu 2024 dapat mengajukan pasangan calon jika memenuhi syarat jumlah akumulasi perolehan suara dimaksud.
Dalam keterangan tertulisnya, KPU Kabupaten Banyumas sebelumnya juga telah mengumumkan pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati dalam pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2024 pada tanggal 24 Agustus 2024 dengan memedomani putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.
KPU Kabupaten Banyumas juga telah menetapkan Keputusan nomor 1521 tahun 2024 tang mengatur syarat minimal suara sah partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum tahun 2024 untuk mengajukan pasangan calon pada pemilihan bupati dan wakil bupati banyumas tahun 2024 adalah sebesar 6.5% dari suara sah pemilu anggota DPRD Kabupaten Banyumas Tahun 2024 (1.603.777 suara sah).
Dengan demikian partai politik dapat mengajukan pasangan calon bupati jika memenuhi jumlah akumulasi perolehan suara sebesar 69.146 suara.


