FOKUS – Pihak kepolisian masih mendalami terkait dugaan penggunaan Senjata Api (Senpi) dalam kasus penganiayaan oleh seorang pria berinisial OF (sebelumnya ditulis OK), warga Kecamatan Ajibarang.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Andriansyah Rithas Hasibuan, S.H., S.I.K. mengatakan, pihaknya sudah mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Fazio warna Hitam yang digunakan sebagai sarana, satu buah balok kayu bercat hijau dengan ukuran panjang sekitar 30 cm.
Kemudian ada pecahan gelas kaca berwarna bening, sapu dari bahan bambu dan sabut kelapa, batu terdapat bercak darah, baju batik warna biru pakaian yang di pakai korban, serta hasil visum atas nama korban.
“Terkait dengan adanya dugaan penggunaan benda yang diduga senpi masih kami dalami dan masih dalam penyelidikan, apabila ditemukan adanya bukti akan kami proses lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim, Kamis (01/08/24) melalui keterangan tertulis yang disampaikan Humas Polres Banyumas.
Diberitakan sebelumnya, seorang pemuda warga Desa Karang Kemiri Kecamatan Pekuncen, Rizki Agung Susanto (29) melaporkan kepada pihak kepolisian atas tindak penganyiaan yang dialami dirinya.
Bahkan, bukan hanya penganiayaan biasa, dalam laporannya yang disampaikan ke Polsek Ajibarang, Rizki juga melaporkan telah diancam dengan benda menyerupai pistol yang diduga adalah senjata api (Senpi).
Laporan yang disampaikan Rizki itu ditujukan untuk seorang pemuda berinisial OK atau OF. Dalam laporannya, Rizki menyebutkan peristiwa itu terjadi di Desa Kracak, Kecamatan Ajibarang pada Selasa (23/7/2024) lalu.
Akibat kejadian tersebut Rizki mengalami luka pada bagian lengan kiri dan mendapatkan perawatan medis yang disebabkan karena terkena pecahan kaca, memar pada bagian paha kiri, memar di bagian badan.
Rabu (31/7/2024), Sat Reskrim Polresta Banyumas Polda Jateng langsung mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan dan berhasil mengamankan pelaku. Pelaku diamankan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/11/VII/2024/SPKT/POLSEK AJIBARANG/ POLRESTA BANYUMAS/POLDA JATENG, tanggal 28 Juli 2024.
Kasat Reskrim menjelaskan, kronologi awalnya tersangka OF merasa cemburu dengan korban karena korban diketahui berpacaran dengan pacar tersangka.
Mengetahui hal tersebut, selanjutnya OF menghubungi korban untuk menanyakan perihal hubungan antara korban dengan pacar tersangka.
“Korban dan tersangka sepakat bertemu pada hari Senin (22/7/2024) sekira pukul 18.00 wib di sekitar pangkalan ojek Desa Karangkemiri Pekuncen. Setelah bertemu terjadi cek cok adu mulut antara korban dengan tersangka, kemudian korban sempat menarik kerah baju tersangka namun saat itu tersangka lari sehingga baju yang dikenakan tersangka robek”, ungkap Kasat Reskrim.
Kemudian keesokan harinya, pada hari Selasa (23/7/2024) sekira pukul 11.00 WIB, korban dan tersangka sepakat untuk kembali bertemu. Korban yang menentukan lokasi bertemu yaitu di rumah saksi Fajar (30) di Desa Kracak.
“Di TKP, tersangka melakukan penganiayaan dengan menggunakan balok kayu ukuran panjang sekitar 30 cm, pecahan gelas kaca yang sebelumnya gelas tersebut berada di atas meja terjatuh dan pecah, potongan batu bata yang berada di sekitar halaman rumah saksi Fajar. Akibatnya korban mengalami luka robek terbuka pada bagian lengan kiri atas dan dibawa ke RSUD Ajibarang untuk dilakukan pengobatan dan mendapat penanganan medis berupa 9 (sembilan) jahitan”, terangnya.
Kasat Reskrim menambahkan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku dikenakan Pasal 351 ayat 1 KUHP (penganiayaan) dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun delapan bulan. (Angga Saputra)









