NASIONAL – Rektor Universitas Hindu Negeri (UHN) I Gusti Ngurah Sudiana mengatakan, segala bentuk perjudian termasuk judi online harus segera dilakukan pencegahan termasuk bagi umat Hindu.
“Saya mengajak seluruh umat Hindu serta seluruh civitas dan ASN di lingkungan UHN IGB Sugriwa Denpasar agar tidak terlibat dan tergiur dengan judi online, termasuk semua bentuk judi sesuai dengan arahan Menag Yaqut,” kata I Gusti Ngurah Sudiana.
menanggapi dan menindaklanjuti SE tentang Pencegahan Perjudian Daring di Lingkungan Kementerian Agama, Jum’at (28/6/2024) dikutip dari laman Kemenag.
I Gusti Ngurah Sudiana bercerita bahwa dalam kisah Mahabharata, Pandawa sempat menghadapi kekecewaaan, dipermalukan, dihina, kesulitan dan mengalami penderitaan hidup yang mendalam. Bahkan sampai hidup di hutan selama 12 tahun lantaran terpengaruh ajakan Sakuni, penasihat pihak Korawa, untuk bermain dadu.
“Kisah tersebut menjadi sesuluh bagi kita, betapa Pandawa hampir kehilangan segalanya karena terpancing dan kalah dalam taruhan saat bermain dadu mewalan Korawa,” kata I Gusti Ngurah Sudiana.
Bagi I Gusti Ngurah Sudiana, apapun bentuk perjudian dari dahulu hingga sekarang dan belakangan ini menimbulkan dampak yang nyata-nyata membuat penderitaan masyarakat, baik materi maupun nonmateri.
“Arahan Gus Menteri benar adanya. Mari semua umat, terutama civitas UHN IGB Sugriwa, bersama-sama saling mengingatkan rekan sejawat maupun keluarga, agar tidak sampai terjerumus dalam perjudian online. Menghindari judi online sangat penting, judi online salah satu jalan neraka dalam hidup,” tandas I Gusti Ngurah Sudiana.
Sebagai diketahui, .araknya perjudian online menjadi perhatian pemerintah, termasuk Kementerian Agama. Sesuai arahan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Plh Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Suyitno menerbitkan Surat Edaran, agar seluruh Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama (ASN Kemenag) berpartisipasi aktif mensosialisasikan larangan perjudian online.
Surat Edaran tentang Pencegahan Perjudian Daring di Lingkungan Kementerian Agama ini bernomor P-2036/SJ/B.II/1/KP.00/06/2024 tertanggal 26 Juni 2024, ditujukan kepada Inspektur Jenderal, para Direktur Jenderal, para Kepala Badan, para Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, para Kepala Biro/Pusat pada Sekretariat Jenderal, para Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, para Kepala BLA/BDK/Loka Diklat, dan para Kepala UPT Asrama Haji/LPMQ Kementerian Agama. (Angga Saputra)