INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

AMSI Tolak RUU Penyiaran: Jika Lanjut, Senayan akan Hadapi Komunitas Pers

Rabu, 15 Mei 2024

NASIONAL– Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) menolak Revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (RUU Penyiaran) yang saat ini tengah digodok di Badan Legislasi DPR. Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum AMSI, Wahyu Dhyatmika.

“Saya kira penegasan saja bahwa hari ini seluruh konstituen Dewan Pers satu frekuensi dengan para Komisioner Dewan Pers, menegaskan penolakan terhadap Revisi UU Penyiaran,” ujar Wahyu di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Selasa, 14 Mei 2024.

Menurut dia, seluruh asosiasi media akan menyuarakan isu ini. Apabila DPR tetap melanjutkan RUU Penyiaran, kata Wahyu, maka komunitas pers akan turun langsung ke Senayan.

“Kami sebagai asosiasi publisher digital, dengan kurang lebih 400 media online di seluruh Indonesia, akan menyuarakan penolakan ini bersama rekan-rekan semua dari asosiasi-asosiasi,” tutur dia. “Dan kalau DPR tidak mengindahkan aspirasi ini, maka Senayan akan berhadapan dengan komunitas pers.”

Hal ini juga ditegaskan oleh Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu. “Seluruh komunitas pers menolak RUU Penyiaran yang sekarang disusun di Baleg DPR RI. Kalo diteruskan, DPR akan berhadapan sengan konunitas pers,” kata Ninik dalam kesempatan yang sama.

Dia mengatakan draf RUU Penyiaran ini tidak sesuai dengan hak konstitusional warga negara yang sudah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 atau UUD 1945.

“Terhadap draf RUU Penyiaran versi Oktober 2023, Dewan Pers dan konstituen menolak, sebagai draf yang mencerminkan pemenuhan hak konstitusional warga negara untuk mendapatkan informasi sebagaimana dijamin dalam UUD 1945,” kata dia.

Ninik menyebut, RUU Penyiaran ini menjadi salah satu alasan pers Indonesia tidak merdeka, tidak independen, dan tidak melahirkan karya jurnalistik berkualitas. (TEMPO)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Usai Kembalikan Berkas Formulir ke PDI-P, Purwadi Ambil Formulir Bacawabup di PKB. Ini Alasannya

Selanjutnya

Kemenkes Sebut Hampir 2 Ribu RS Yang Penuhi Target KRIS

Selanjutnya

Kemenkes Sebut Hampir 2 Ribu RS Yang Penuhi Target KRIS

Apa yang Dilakukan Jemaah Haji Setelah Mendarat di Bandara Madinah? Simak Alur Kedatangannya

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com