BANYUMAS– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyumas memastikan tidak ada calon independen yang akan ikut dalam dalam Pilbup Banyumas Tahun 2024.
Kepastian ini disampaikan KPU Banyumas setelah masa penyerahan syarat dukungan berakhir pada Minggu (12-05-2024) pukul 23.59 WIB, tidak terdapat Bakal Pasangan Calon Perseorangan yang melakukan penyerahan dukungan ke KPU Kabupaten Banyumas maupun meminta pembukaan akses/akun SILON.
Dalam keterangan yang disampaikan KPU Banyumas, bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banyumas yang ingin mendaftar melalui jalur perseorangan harus memenuhi persyaratan minimal jumlah dukungan sejumlah 89.874 pendukung yang tersebar paling sedikit di 14 (empat belas) kecamatan di Kabupaten Banyumas.
Sebagai upaya untuk menyebarluaskan informasi mengenai pencalonan melalui jalur perseorangan, KPU Kabupaten Banyumas telah melakukan langkah-langkah sosialisasi yang intensif. Pada 2 Mei 2024, KPU Kabupaten Banyumas telah mengundang jajaran Forkopimda dan Instansi Daerah terkait sejumlah 11 instansi, 18 Partai Politik, 54 organisasi kemasyarakatan, 15 orang tokoh masyarakat, dan 3orang tokoh agama.
Kemudian pada 4 Mei 2024 KPU Banyumasbmengundang 43 pimpinan dan perwakilan media, dalam rangka sosialisasi tahapan dan pencalonan perseorangan. Selain sosialisasi tatap muka, KPU Kabupaten Banyumas juga telah melakukan sosialisasi melalui media massa
KPU Kabupaten Banyumas juga telah melakukan langkah-langkah teknis persiapan penyerahan dukungan Pasangan Calon Perseorangan dengan membuka layanan helpdesk bagi Bakal Pasangan Calon Perseorangan yang akan berkonsultasi hingga melakukan penyerahan dukungan.
“Hingga siaran pers ini ditulis, hanya terdapat 1 (satu) Bakal Pasangan Calon Perseorangan yang melakukan konsultasi ke KPU Kabupaten Banyumas pada Senin (06-05-2024). Namun, pada Jumat (10-05-2024), Bakal Pasangan Calon yang bersangkutan menginformasikan akan menggunakan jalur Partai Politik, ” demikian isi pernyataan dari KPU Banyumas.
Angga Saputra