INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

KPU Bantah Manipulasi Perolehan Suara Caleg Demokrat Dapil 1 Banyumas

Selasa, 7 Mei 2024

POLITIK– Komisi Pemilihan Umum (KPU) membantah adanya manipulasi hasil perhitungan suara terhadap terhadap calon legislatif (caleg) Partai Demokrat atas nama Maryatin untuk pemilihan anggota DPRD Kabupaten Banyumas Daerah Pemilihan (Dapil) 1.

“Pemohon cenderung bersifat asumsi dan tidak berdasar serta tanpa didukung dengan bukti yang cukup atas terjadinya kecurangan berupa pengurangan perolehan suara sah Pemohon dan penambahan suara sah terhadap calon anggota DPRD nomor urut 2 Partai Demokrat atas nama Abdullah Arif Budiman,” ujar kuasa hukum KPU (Termohon), La Radi Eno di Ruang Sidang Panel Gedung 2 Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat pada Senin (7/5/2024) dikutip dari website resmi MKRI.

Perkara Nomor 188-02-14-13/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 disidangkan di Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama dengan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertisement Advertisement Advertisement

Menurut KPU, perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten Banyumas berdasarkan D Hasil atas nama Maryatin yaitu 4.023 suara dan Abdullah Arif Budiman 4.327 suara.

KPU juga tidak menemukan adanya penambahan suara yang diperoleh calon anggota DPRD lain di Kecamatan Purwokerto Selatan, Purwokerto Barat, dan Purwokerto Timur sebagaimana yang didalilkan Pemohon sebanyak 76 suara.

Hal tersebut juga sesuai dengan yang disampaikan Bawaslu berdasarkan model salinan D Hasil Kabupaten/Kota-DPRD Kabupaten/Kota. Abdullah menempati peringkat pertama dan Maryatin berada di peringkat kedua.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca

Di samping itu, terdapat kejadian khusus dan/atau keberatan saksi yang disampaikan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslu) Purwokerto Selatan, Purwokerto Barat, dan Purwokerta Timur.

Namun, Bawaslu Banyumas memutuskan laporan yang diajukan Maryatin terkait dugaan pelanggaran selisih perolehan suaranya tidak memenuhi syarat formil dan materil serta tidak termasuk dugaan pelanggaran pemilu.

Abdullah Arif Budiman pun menanggapi permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan Maryatin tersebut sebagai Pihak Terkait. Melalui kuasa hukumnya, Abdullah menolak seluruh dalil yang disampaikan Pemohon Perkara Nomor 188-02-14-13/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tersebut.

Untuk diketahui, dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah membatalkan Keputusan KPU Nomor 1098 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Banyumas pada 20 Maret 2024 sepanjang di Daerah Pemilihan Kabupaten Banyumas.

Pemohon juga meminta Mahkamah menetapkan hasil perolehan suara yang benar untuk Pemohon untuk pengisian calon anggota DPRD Kabupaten sepanjang di Dapil Banyumas dari Partai Demokrat yakni Maryatin 4.429 suara dan Abdullah Arif Budiman 4.051 suara.

Angga Saputra

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Menag : Kloter Pertama Haji Berangkat 12 Mei 2024

Selanjutnya

448 Calon Anggota PPK Ikut Tes Tertulis Berbasis Komputer

TERBARU

Perkara Hogi Minaya Usai, Tapi Pertanyaan Besar Tentang Keadilan dan Stigma Masih Menggantung

Perkara Hogi Minaya Usai, Tapi Pertanyaan Besar Tentang Keadilan dan Stigma Masih Menggantung

Rabu, 4 Februari 2026

SLAMET

SLAMET

Rabu, 4 Februari 2026

Langkah Awal Ketua Baru DPRD Banyumas: Hentikan Praktik Rangkap Jabatan

Langkah Awal Ketua Baru DPRD Banyumas: Hentikan Praktik Rangkap Jabatan

Rabu, 4 Februari 2026

POPULER BULAN INI

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Selasa, 3 Februari 2026

Polemik Puskesmas 2 Cilongok, Anang Kostrad Dorong Pembangunan Puskesmas 3

Polemik Puskesmas 2 Cilongok, Anang Kostrad Dorong Pembangunan Puskesmas 3

Selasa, 3 Februari 2026

MA Kabulkan Kasasi JPU Banyumas, Kades Suro dan Warga Divonis 8 Bulan Penjara

MA Kabulkan Kasasi JPU Banyumas, Kades Suro dan Warga Divonis 8 Bulan Penjara

Senin, 2 Februari 2026

Selanjutnya

448 Calon Anggota PPK Ikut Tes Tertulis Berbasis Komputer

71,4% Gen Z Akomodatif Terhadap Keragaman Budaya

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com