INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Caleg Demokrat Dapil 1 Banyumas Gugat Hasil Pileg DPRD Banyumas

Selasa, 30 April 2024

POLITIK– Calon legislatif (caleg) dari Partai Demokrat, Maryatin, secara perseorangan mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 untuk pengisian anggota DPRD Kabupaten Banyumas di Provinsi Jawa Tengah Daerah Pemilihan (Dapil) Banyumas 1.

Menurut Pemohon, perolehan suara Pemohon yang benar berpengaruh pada perolehan kursi anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota di Kabupaten Banyumas.

“Adanya pengurangan terhadap suara Pemohon dan penambahan suara untuk Abdullah Arif Budiman SE diketahui dari perbedaan Hasil C1 dengan D Hasil Plano. Bahwa berkurangnya suara pemohon sebanyak 406 suara terjadi di beberapa TPS dalam empat kecamatan,” ujar kuasa hukum Pemohon, M Mualimi di Ruang Sidang Panel Gedung 2 MK, Jakarta Pusat pada Senin (29/4/2024) dikutip dari website mkri.id.

Pemohon menyebutkan, perolehan suara Maryatin versi Pihak Terkait yaitu 4.023 suara, sedangkan versi Pemohon yakni 4.429 suara. Sementara, perolehan suara Abdullah Arif Budiman versi Pihak Terkait 4.327 suara, sedangkan versi Pemohon 4.051 suara.

Menurut Pemohon, pengurangan suaranya di Kecamatan Patikraja sebanyak 200 suara karena rekapan salinan C Plano yang diperoleh saksi Partai Demokrat setelah dilakukan penghitungan secara manual oleh KPPS.

Pemohon juga menuding penambahan suara bagi caleg lain di Kecamatan Purwokerto Selatan, Purwokerto Barat, dan Purwokerto Timur sebanyak 76 suara.

Penambahan suara tersebut karena adanya dugaan manipulasi penghitungan total sesuai rekapitulasi berdasarkan salinan C Plano yang direkap oleh KPPS. Pemohon juga mendalilkan terjadi pengurangan di beberapa TPS lain di sejumlah kecamatan di Dapil Banyumas 1.

Dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah membatalkan Keputusan KPU tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Banyumas pada 20 Maret 2024 sepanjang di Daerah Pemilihan Kabupaten Banyumas.

Pemohon juga meminta Mahkamah menetapkan hasil perolehan suara yang benar untuk Pemohon untuk pengisian calon anggota DPRD Kabupaten sepanjang di Dapil Banyumas dari Partai Demokrat yakni Maryatin 4.429 suara dan Abdullah Arif Budiman 4.051 suara.

Perkara Nomor 188-02-14-13/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 disidangkan di Panel 2 yang dipimpin Saldi Isra, Arsul Sani, Ridwan Mansyur .

Ketua MK Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.

Terkait hal itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banyumas diminta untuk menyelesaikan bahan keterangan tertulis Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Legislatif (PHPU Pileg) Calon Anggota DPRD di Mahkamah Konstitusi (MK). Sesuai arahan Bawaslu RI, seluruh berkas sudah diserahkan kepada MK pada 29 April 2024 nanti.

Hal itu dikarenakan gugatan yang dilayangkan oleh Caleg Dapil 1 Banyumas, Maryatin telah diregister oleh MK pada 23 April 2024 lalu.

“Mahkamah Konstitusi pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 pukul 14:00 WIB telah mencatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik, dengan registrasi perkara Nomor 188-02-14-13/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024,” jelas Anggota Bawaslu Kabupaten Banyumas, Suharso Agung Basuki di Jakarta, Kamis (25/4) dikutip dari  website resmi Bawaslu Banyumas.

Menurut Agung, dirinya beserta jajaran sudah mempersiapkan sejak jauh hari bahan-bahan keterangan khususnya di Dapil 1 Banyumas sebagai loksus gugatan.

“Sudah saya siapkan alat bukti dan berkas formulir pada rekap semua jenjang, narasinya sudah saya susun dan direvisi berkali-kali menyesuaikan arahan Provinsi dan RI,” ujar Agung.

Angga Saputra

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Tim SLCC PGRI Banyumas Bagikan Kiat Persiapan Ukom Kenaikan Jabatan Guru

Selanjutnya

MY DAY DAN KEMERDEKAAN BARU

POPULER BULAN INI

Sekda Banyumas: Pemkab Tunggu Surat Resmi DPRD Soal Tunjangan

Sekda Banyumas Buka Suara soal Polemik Lelang Parkir GOR Satria: Pemenang Bukan Sekadar Penawar Tertinggi

Kamis, 26 Februari 2026

PT Solusi Parkir Nusantara Menang Kerjasama Pengelolaan Parkir GOR Satria Purwokerto

Lelang Parkir GOR Satria: Sanggahan PT AKAS Gugur Hanya Gegara Salah Alamat

Kamis, 26 Februari 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Kamis, 26 Februari 2026

TERBARU

Hebat! Atlet Panahan Yunior Banyumas Raih 6 Medali Emas di Kejurprov Jateng

Hebat! Atlet Panahan Yunior Banyumas Raih 6 Medali Emas di Kejurprov Jateng

Kamis, 4 Juni 2026

SOEMITRO, EKOPOL PANCASILA DAN KEDAULATAN

Kita, Juni dan Pancasila

Kamis, 4 Juni 2026

Juara Umum Kejurprov Panahan Jateng 2026, Banyumas Loloskan 8 Atlet ke Kejurnas Kudus

Juara Umum Kejurprov Panahan Jateng 2026, Banyumas Loloskan 8 Atlet ke Kejurnas Kudus

Kamis, 4 Juni 2026

Selanjutnya

MY DAY DAN KEMERDEKAAN BARU

Mendagri Lantik Suhajar jadi Wakil Rektor IPDN

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com