Prof Yudhie Haryono PhD
Presidium Forum Negarawan
Jika dalam diskursus politik Barat dikenal “trias politika,” yaitu jenis pembagian kekuasaan publik yang dipisahkan untuk mencegah pemusatan kekuasaan dengan menyediakan checks and balances antar mereka, maka di ekonomi Indonesia kita bisa menyebut ada diskursus trias ekonomika sebagai cara memeratakan kekayaan dan kesejahteraan serta mencegah pemusatan kekayaan (keadilan untuk semua) dengan menyediakan checks and balances di antara mereka.
Jika kelembagaan dalam trias politika adalah eksekutif, legislatif dan yudikatif maka kelembagaan dan agensi dalam trias ekonomika Indonesia adalah Koperasi-BUMN-Swasta. Tetapi, sesungguhnya itu tiga yang satu dan satu yang tiga.
Tentu saja, konsep trias politika pertama kali dikemukakan oleh John Locke (1632-1704) dan dikembangkan oleh Montesquieu (1689-1755) yang bertujuan untuk mencegah kekuasaan negara menjadi absolut dan otoriter dengan menternak oligarki politik. Sedangkan konseptor trias ekonomika adalah para pendiri republik dan kitalah yang mengembangkannya.
Singkatnya, trias ekonomika bekerja dalam logika konstitusi, berspesialisasi dalam pemberdayaan rakyat, sehingga mereka dapat bertindak sebagai agensi dan bahkan katalisator yang kuat bagi perubahan ipoleksosbudhankam menuju postur perekonomian yang adil serta masyarakat yang sejahtera, plus negara berdaulat.
Dengan posisi itu, ontologi trias ekonomika adalah kelembagaan dan agensi yang membumi, welfare society and state, partisipatif, melakukan kurikulum teori hibrida, jangka panjang, bergotong-royong, fokus dan jenius.
Dalam pembukaan konstitusi, kita diberi 4 pekerjaan besar: melindungi, menyejahterakan, mencerdaskan, dan membariskan. Dengan tafsir di banyak pasal maka konstitusi ekonomi kita merupakan garis besar utama negara dalam menentukan arah kebijakan dalam penyusunan, pelaksanaan dan perlindungan ekonomi politik negara dan warga negara.
Dus, pemikiran dan hukum yang tertuang dalam konstitusi di bidang ekonomi-politik menjadi pedoman-rujukan dalam pembangunan ekonomi-politik negara serta pembentukan kebijakan perekonomian negara di mana trias ekonomika adalah pemain utamanya.
Dalam banyak studi (Damanhuri, 1990; Mubyarto, 2001; Swasono, 2005 ), “Ideologi Ekonomi Indonesia” tertuang dalam pasal-pasal ekonomi UUD 1945, terutama pasal 27 (ayat 2), 28, 33 (ayat 1, 2, 3), 34 (ayat 1). Jika dirangkaikan akan berbunyi, “Sistem Ekonomi Indonesia (SEI) disusun sebagai usaha bersama berdasar asas “kekeluargaan”, di mana (1)Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menyangkut hajat hidup rakyat banyak dikuasai negara, (2)Bumi, air, udara dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, (3)Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, dan (4)Fakir, miskin, dan anak-anak telantar dipelihara oleh negara yang dikembangkan sebagai sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat.
Dengan mazhab ekonomi berbasis konstitusi tersebut, kita bisa yakin bahwa 9K (kemiskinan, keterbelahan, kesenjangan, kepengangguran, kebodohan, ketimpangan, kesakitan, kebobrokan, konflik) akan sirna. Dus, trias ekonomika harus dikurikulumkan di manapun dan dipraktekkan segera. Ketiganya meliputi koperasi, bumn dan swasta.
Apa itu Koperasi (dengan K besar)? Koperasi merupakan agensi dan kelembagaan kemanusiaan serta bisnis yang dimiliki plus dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Menang-kalah, untung-rugi, senang-susah dipikul bersama. Akal budi merupakan aset dan modal utama. Ujungnya welfare society.
Apa itu BUMN? Ialah badan usaha milik negara (BUMN), merupakan badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Kapital dan SDM merupakan aset dan modal utama. Ini alat agregasi bahkan perang dalam bisnis global karena jaringan dan cakupannya yang luas dan kuat. Kerjanya meraksasa demi welfare state. Tujuannya memenangkan perang dagang.
Apa itu Swasta? Ini merupakan bagian dari sektor ekonomi yang dimiliki perseorangan dan perusahaan di mana modalnya dikuasai oleh pihak swasta dan tidak dikuasai mayoritas kepemilikan oleh pemerintah. Sektor swasta terbagi dari individu (rumah tangga) dan bisnis (badan usaha milik swasta). Tentu saja tujuan utama swasta ini adalah mendapat keuntungan dan melipatgandakan kekayaan demi terciptanya warga negara unggul dan mulia.
Lalu, di mana kekhasan ekopol ala Indonesia? Di negara pancasila, ketiga aktor itu diikat oleh hal fundamental: demi keadilan sosial dan kemanusiaan yang adil serta beradab. Tanpa itu, trias ekonomika belum jadi nyata.(*)





