INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Perpanjangan SIM Mati Tanpa Bikin Baru Mulai Dijalankan Besok, Ini Syaratnya

Senin, 15 April 2024

NASIONAL, indiebanyumas.com– Bagi masyarakat pemegang Izin Mengemudi (SIM) yang habis masa berlakunya bisa diperpanjang tanpa bikin baru.

Namun hal tersebut hanya berlaku bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis bertepatan dengan periode libur dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 2024.

Informasi ini disampaikan oleh TMC Polda Metro Jaya lewat laman sosial media resminya.

Dalam poster Informasi Pelayanan SIM yang diunggah pada Senin (15/4/24), dijelaskan bahwa pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada periode libur dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 2024 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada periode 16-20 April 2024.

“Dalam rangka libur nasional (Idul Fitri 1445 H) untuk pelayanan SIM sebagai berikut: 1. Pada tanggal 8 s.d 15 April 2024 pelayanan di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM dan Unit Simling DKI Jakarta diliburkan,” tulis TMC Polda Metro.

“2. Pelayanan SIM dibuka kembali pada hari Selasa tanggal 16 April 2024. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 8 s.d 15 April 2024 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tenggang waktu tanggal 16 s.d 20 April 2024 dengan mekanisme perpanjangan,” tegas TMC Polda Metro.

Lantas bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya di periode libur dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 2024 dapat melakukan perpanjangan SIM pada periode 16-20 April 2024 dan tidak perlu membuat SIM baru.

Namun bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya di periode libur dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 2024 dan tidak melakukan perpanjangan SIM pada periode 16-20 April 2024, maka harus melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru.

Perlu diketahui tarif perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berikut tarifnya:

1. Perpanjang masa berlaku SIM A Rp 80.000
2. Perpanjang masa berlaku SIM B Rp 80.000
3. Perpanjang masa berlaku SIM C Rp 75.000
4. Perpanjang masa berlaku SIM D Rp 30.000

Sebagai catatan, biaya tersebut belum termasuk tes kesehatan dan tes psikologi.

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Iran-Israel, Telah Bermusuhan Sejak 1979, Ini Sejarahnya

Selanjutnya

Sejumlah Tokoh Inginkan Posisi Cawabup, Siapa Saja?

TERBARU

KPU Banyumas Ajak Masyarakat Aktif Perbarui Data Pemilih Lewat Program Lapor Pemilih

KPU Banyumas Ajak Masyarakat Aktif Perbarui Data Pemilih Lewat Program Lapor Pemilih

Jumat, 17 April 2026

Bus vs Pick Up di Banyumas, Satu Korban Jiwa

Bus vs Pick Up di Banyumas, Satu Korban Jiwa

Jumat, 17 April 2026

Polresta Banyumas Gelar Sidang Tipiring Penjual Miras Ilegal

Polresta Banyumas Gelar Sidang Tipiring Penjual Miras Ilegal

Jumat, 17 April 2026

POPULER BULAN INI

Banyumasan Guyub Fest 2026 Siap Obati Rindu Perantau di Ibu Kota

Banyumasan Guyub Fest 2026 Siap Obati Rindu Perantau di Ibu Kota

Sabtu, 4 April 2026

Peredaran Uang Palsu Hebohkan Pasar Cilongok, 4 Pedagang Jadi Korban

Peredaran Uang Palsu Hebohkan Pasar Cilongok, 4 Pedagang Jadi Korban

Sabtu, 4 April 2026

Jambret Tengah Malam di Purwokerto Barat Bikin Korban Tak Sadarkan Diri, Pelaku Akhirnya Ditangkap

Jambret Tengah Malam di Purwokerto Barat Bikin Korban Tak Sadarkan Diri, Pelaku Akhirnya Ditangkap

Selasa, 14 April 2026

Selanjutnya

Sejumlah Tokoh Inginkan Posisi Cawabup, Siapa Saja?

48 Persen Kendaraan Diprediksi Belum Kembali ke Jabodetabek

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com