Jelang Hari Raya Idul Fitri 2024, sebanyak 551.876 kendaraan telah meninggalkan wilayah Jabotabek. Data ini dikumpulkan oleh PT Jasa Marga (Persero) Tbk dari Rabu, 3 April 2024 hingga Jumat, 5 April 2024.
Menurut Faiza Riani dari Marketing and Communication Department Head Jasa Marga, angka tersebut mencakup arus lalu lintas dari empat Gerbang Tol (GT) Barrier/Utama, termasuk GT Cikupa (arah Merak), GT Ciawi (arah Puncak), GT Cikampek Utama (arah Trans Jawa), dan GT Kalihurip Utama (arah Bandung).
Faiza menyatakan bahwa terjadi peningkatan volume kendaraan sebesar 33,17 persen dibandingkan dengan lalu lintas normal. Mayoritas dari arah tersebut, sebanyak 302.951 kendaraan, menuju arah timur yaitu Trans Jawa dan Bandung. Sedangkan 150.793 kendaraan menuju arah barat yakni Merak, dan 98.132 kendaraan menuju arah selatan yaitu Puncak.
Jasa Marga memprediksi puncak arus mudik akan terjadi pada hari ini, Sabtu (6/4/2024), di mana sekitar 259 ribu kendaraan diperkirakan meninggalkan Jabotabek melalui empat gerbang tol utama, naik sebesar 66,8 persen dibandingkan dengan lalu lintas normal.
Di sisi lain, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta juga memperkirakan puncak arus mudik 2024 terjadi pada hari ini. Pada hari ini, sebanyak 47 ribu penumpang diperkirakan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) dari beberapa stasiun di wilayah Daop 1 Jakarta seperti Stasiun Gambir, Pasar Senen, dan Jakarta Kota.
Selama masa angkutan mudik lebaran 2024, KAI Daop 1 Jakarta menyediakan sebanyak 1.688 perjalanan KAJJ dengan rata-rata 77 perjalanan KAJJ per hari, dengan total 963.948 seat/tempat duduk. Saat ini, masih tersedia sekitar 251.273 tempat duduk untuk keberangkatan H-1 sampai dengan H+10 atau 11-21 April lebaran 2024 dari Stasiun Gambir dan Pasar Senen.
Ixfan Hendriwintoko, Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, juga mengingatkan penumpang untuk memperhatikan barang bawaan mereka, agar tidak ditinggalkan di ruang tunggu stasiun maupun di dalam kereta. Pelanggan diperbolehkan membawa bagasi sesuai ketentuan, namun barang bawaan yang melebihi akan dikenakan bea tambahan.