INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

KPK Jebloskan 10 ASN Kementerian ESDM ke Lapas Sukamiskin

Jumat, 5 April 2024

Sebanyak 10 terpidana korupsi terkait pembayaran tunjangan kinerja (Tukin) pegawai di lingkungan Ditjen Minerba, Kementerian ESDM periode 2020-2022 telah dijatuhi hukuman penjara dan diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Ali Fikri, Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, menyatakan bahwa tim jaksa eksekutor telah mengeksekusi terpidana, Lernhard Febrian Sirait dan kawan-kawan ke Lapas Klas I Sukamiskin pada Kamis (4/4).

“Tindakan ini dilakukan berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat yang telah berkekuatan hukum tetap. Terdapat 10 terpidana,” ujar Ali, Jumat sore (5/4).

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertisement Advertisement Advertisement

Ke-10 terpidana tersebut merupakan ASN di Kementerian ESDM. Di antaranya, Lernhard Febrian Sirait dengan hukuman penjara 6 tahun, denda Rp300 juta, dan uang pengganti Rp12,4 miliar; Priyo Andi Gularso dengan hukuman penjara 5 tahun, denda Rp300 juta, dan uang pengganti Rp5,5 miliar; Abdullah dengan hukuman penjara 2 tahun, denda Rp300 juta, dan uang pengganti Rp355,4 juta.

Selanjutnya, Christa Handayani Pangaribowo dengan hukuman penjara 3 tahun, denda Rp300 juta, dan uang pengganti Rp2,5 miliar; Rokhmat Annashikhah dengan hukuman penjara 2 tahun, denda Rp300 juta, dan uang pengganti Rp1,2 miliar.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca

Di samping itu, Beni Arianto dengan hukuman penjara 3 tahun, denda Rp300 juta, dan uang pengganti Rp1,6 miliar; Hendi dengan hukuman penjara 2 tahun, denda Rp300 juta, dan uang pengganti Rp679,9 juta; Haryat Prasetyo dengan hukuman penjara 2 tahun, denda Rp300 juta, dan uang pengganti Rp963,5 juta.

Tak ketinggalan, Maria Febri Valentine dengan hukuman penjara 2 tahun, denda Rp300 juta, dan uang pengganti Rp805,7 juta; serta Novian Hari Subagio dengan hukuman penjara 3 tahun, denda Rp300 juta, dan uang pengganti Rp1 miliar.

“Durasi hukuman para terpidana telah dipotong dengan masa penahanan sejak proses penyidikan,” tambah Ali.

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Tiga Tersangka Penggelembungan Suara Pemilu 2024 Dibawa ke Kejari Tanggamus

Selanjutnya

KPK Segera Terbitkan Surat Perintah Penyidikan Baru untuk Eddy Hiariej

TERBARU

Dari Musik Religi ke Layar Lebar, Opick Buktikan Diri Bukan Hanya “Tombo Ati”

Dari Musik Religi ke Layar Lebar, Opick Buktikan Diri Bukan Hanya “Tombo Ati”

Minggu, 22 Maret 2026

Lebaran, Mudik, dan Rasa yang Terbungkus Kupat

Lebaran, Mudik, dan Rasa yang Terbungkus Kupat

Minggu, 22 Maret 2026

Nikmati Hidangan Lebaran Tanpa Khawatir Kolesterol, Ini Tips Sehatnya

Nikmati Hidangan Lebaran Tanpa Khawatir Kolesterol, Ini Tips Sehatnya

Minggu, 22 Maret 2026

POPULER BULAN INI

Angin Puting Beliung Terjang Cilongok, 27 Rumah Rusak

Angin Puting Beliung Terjang Cilongok, 27 Rumah Rusak

Minggu, 22 Februari 2026

KPK OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

KPK OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

Jumat, 13 Maret 2026

Rp3,3 Miliar Ditolak, PT AKAS Gugat Tender Parkir GOR Satria

Rp3,3 Miliar Ditolak, PT AKAS Gugat Tender Parkir GOR Satria

Senin, 23 Februari 2026

Selanjutnya

KPK Segera Terbitkan Surat Perintah Penyidikan Baru untuk Eddy Hiariej

Lebih dari 75 Ribu Pemudik Menyeberang ke Lampung Melalui Pelabuhan Merak

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com