INDIE BANYUMAS
  • Beranda
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
  • Beranda
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

KPK Jebloskan 10 ASN Kementerian ESDM ke Lapas Sukamiskin

Jumat, 5 April 2024

Sebanyak 10 terpidana korupsi terkait pembayaran tunjangan kinerja (Tukin) pegawai di lingkungan Ditjen Minerba, Kementerian ESDM periode 2020-2022 telah dijatuhi hukuman penjara dan diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Ali Fikri, Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, menyatakan bahwa tim jaksa eksekutor telah mengeksekusi terpidana, Lernhard Febrian Sirait dan kawan-kawan ke Lapas Klas I Sukamiskin pada Kamis (4/4).

“Tindakan ini dilakukan berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat yang telah berkekuatan hukum tetap. Terdapat 10 terpidana,” ujar Ali, Jumat sore (5/4).

Ke-10 terpidana tersebut merupakan ASN di Kementerian ESDM. Di antaranya, Lernhard Febrian Sirait dengan hukuman penjara 6 tahun, denda Rp300 juta, dan uang pengganti Rp12,4 miliar; Priyo Andi Gularso dengan hukuman penjara 5 tahun, denda Rp300 juta, dan uang pengganti Rp5,5 miliar; Abdullah dengan hukuman penjara 2 tahun, denda Rp300 juta, dan uang pengganti Rp355,4 juta.

Selanjutnya, Christa Handayani Pangaribowo dengan hukuman penjara 3 tahun, denda Rp300 juta, dan uang pengganti Rp2,5 miliar; Rokhmat Annashikhah dengan hukuman penjara 2 tahun, denda Rp300 juta, dan uang pengganti Rp1,2 miliar.

Di samping itu, Beni Arianto dengan hukuman penjara 3 tahun, denda Rp300 juta, dan uang pengganti Rp1,6 miliar; Hendi dengan hukuman penjara 2 tahun, denda Rp300 juta, dan uang pengganti Rp679,9 juta; Haryat Prasetyo dengan hukuman penjara 2 tahun, denda Rp300 juta, dan uang pengganti Rp963,5 juta.

Tak ketinggalan, Maria Febri Valentine dengan hukuman penjara 2 tahun, denda Rp300 juta, dan uang pengganti Rp805,7 juta; serta Novian Hari Subagio dengan hukuman penjara 3 tahun, denda Rp300 juta, dan uang pengganti Rp1 miliar.

“Durasi hukuman para terpidana telah dipotong dengan masa penahanan sejak proses penyidikan,” tambah Ali.

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Tiga Tersangka Penggelembungan Suara Pemilu 2024 Dibawa ke Kejari Tanggamus

Selanjutnya

KPK Segera Terbitkan Surat Perintah Penyidikan Baru untuk Eddy Hiariej

Selanjutnya

KPK Segera Terbitkan Surat Perintah Penyidikan Baru untuk Eddy Hiariej

Lebih dari 75 Ribu Pemudik Menyeberang ke Lampung Melalui Pelabuhan Merak

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Beranda
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com