Demi memperlancar arus lalu lintas mudik Lebaran 2024, pihak kepolisian akan menerapkan aturan ganjil genap di beberapa ruas jalan di sejumlah kota besar.
Kebijakan ganjil genap tol ini dilakukan dalam mengantisipasi meningkatnya kepadatan lalu lintas mudik dan arus balik Lebaran.
Lokasi ganjil genap mudik Lebaran 2024 diungkapkan oleh pihak berwenang di sejumlah jalan tol yang diperkirakan akan digunakan oleh pemudik.
Sedangkan jadwal pemberlakuan ganjil ganap tersebut rencananya akan mulai di gelar pada 5 April untuk arus mudik dan akan berakhir hingga tanggal 14 April seiring dengan arus balik mudik Lebaran 2024.
Meskipun diberlakukannya aturan ganjil genap, terdapat beberapa pengecualikan terhadap beberapa kendaraan yang di antaranya adalah kendaraan listrik, kendaraan pejabat dan ambulans.
Dalam penerapannya, aturan ganjil genap akan dimulai sejak dari Km 0 ruas Tol Dalam Kota Jakarta hingga Km 414 ruas Tol Semarang-Batang.
Sedangkan untuk penerapan ganjil genap arus balik akan diberlakukan sebaliknya, sejak dari Km 414 ruas Tol Semarang-Batang hingga Km 0 ruas Tol Dalam Kota Jakarta.
Jadwal Arus Mudik:
- Hari Jumat, 5 April 2024 pukul 14.00 WIB hingga hari Minggu, 7 April 2024 pukul 24.00 waktu setempat dari Km 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta hingga Km 414 ruas Jalan Tol Semarang – Batang.
- Hari Senin, 8 April 2024 dan Selasa, 9 April 2024, pukul 08.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB dari Km 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta hingga Km 414 ruas Jalan Tol Semarang – Batang.
Jadwal Arus Balik:
- Hari Jumat, 12 April 2024 pukul 14.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB dari Km 414 ruas Jalan Tol Semarang – Batang hingga Km 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta.
- Hari Sabtu, 13 April 2024 pukul 08.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB dari Km 414 ruas Jalan Tol Semarang – Batang hingga Km 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta.
- Hari Minggu, 14 April 2024 pukul 14.00 WIB hingga hari Selasa, 16 April 2024 pukul 08.00 WIB dari Km 414 ruas Jalan Tol Semarang – Batang hingga Km 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta.
Kendaraan Bebas Aturan Ganjil Genap
Aturan ganjil genap merupakan aturan yang mengizinkan kendaraan melewati sebuah jalan sesuai dengan tanggal yang berlaku, di mana pada tanggal genap, maka akhiran pelat nomor harus genap juga, begitu juga sebaliknya.
Meskipun demikian pihak kepolisian juga memberikan pengecualian terhadap beberapa kendaraan yang salah satunya adalah kendaraan listrik.
Hal ini sesuai dengan tujuan dari penerapan ganjil genap yang bertujuan untuk mengurangi eisi gas buang dan pencemaran udara.
Daftar kendaraan yang bebas dari aturan ganjil genap :
- Kendaraan yang digunakan oleh pejabat Lembaga Negara Republik Indonesia.
- Kendaraan yang digunakan oleh pejabat dan diplomat asing serta lembaga internasional yang sedang melakukan kunjungan resmi di negara tersebut.
- Kendaraan dinas dengan plat nomor resmi dari Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang dalam tugas.
- Ambulans yang sedang mengangkut pasien yang membutuhkan perawatan medis.
- Kendaraan angkutan umum dengan plat nomor berwarna dasar kuning.
- Kendaraan listrik yang menggunakan baterai sebagai sumber energi.
- Kendaraan khusus yang mengangkut penyandang disabilitas.
- Kendaraan yang digunakan untuk operasional pengelolaan jalan tol.
- Kendaraan yang digunakan untuk angkutan barang.