SOROTAN, indiebanyumas.com– Kejaksaan Agung (Kejagung) RI enggan untuk berspekulasi terkait apakah artis cantuk Sandra Dewi bakal terkena jerat pasal dalam kasus korupsi Tambang Timah yang menjadikan Harvey Moeis yang bukan lain adalah suaminya.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi mengatakan, Kejagung harus memastikan alat buktinya cukup sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Hingga saat ini, jelas Koentadi, Kejagung masih menghitung berapa total keuntungan yang didapat Harvey Moeis dan Helena Lim dari tindak korupsi ini.
“Ini formulasi penghitungan masih dikoordinasikan dengan BPKP dan beberapa ahli,” ujar Kuntadi.
Kejagung saat ini menyimpulkan jika tidak menutup kemungkinan Harvey Moeis, tersangka kasus korupsi dalam tata niaga komoditas timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS), melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Koentadi menegaskan, pihaknya, dalam setiap penanganan perkara tindak pidana korupsi, akan menelusuri potensi tindak pidana pencucian uang.
“Itu sudah menjadi protap kami, TPPU sudah kita lakukan, bahkan Helena Lim sudah kita sangkakan dalam TPPU, tidak tertutup kemungkinan terhadap HM,” kata Agung, Senin (1/4/2024).
Dalam catatan Kejagung, Harvey Moeis sebagai perwakilan dari PT Refined Bangka Tin (RBT). Di mana, rentang waktu 2018-2019 Harvey Moeis menghubungi Mochtar Riza Pahlevi Tabrani yang pada saat itu sebagai Direktur Utama PT Timah. Riza saat ini telah ditetapkan menjadi tersangka lebih dahulu oleh Kejagung.
Dalam uraian Kejagung, Harvey Moeis meminta Riza mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah. Setelah beberapa kali pertemuan, disepakati kerja sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk.
Angga Saputra