POLITIK, indiebanyumas.com– Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengklaim bahwa satu kursi untuk DPR RI Dapil Jawa Tengah VIII telah mereka raih. Raihan kursi tersebut berdasarkan perhitungan untuk kursi ke-8 dengan perbandingan suara yang dikantongi PDIP dan PAN.
“Kami akan terus menjaga suara dan berharap tidak ada manipulasi dan kecurangan dalam pengumpulan suara, Insyaallah kita memperoleh satu kursi,” kata Caleg DPR RI dari PKS, H Yanuar Arif Wibowo SH.
Dia mengatakan saat ini form C1 dari saksi TPS sudah lengkap. Dari hasil rekapitulasi sudah dipastikan PKS mendapatkan satu kursi.
Wakil Ketua DPP PKS Bidang Kepemudaan ini berharap agar Pemilu legislatif tidak dikotori oleh adanya praktik kecurangan dengan modus apapun.
“C1 sudah kami kantongi secara lengkap maka jangan ada yang mencoba mencuri suara, akan kami kawal dan proses jika terjadi kecurangan,” katanya.
Berdasarkan data yang dihimpun internal PKS, hasil kursi ke-8 diraih oleh PKS berdasarkan perhitungan selisih suara dengan PAN dan PDIP. Dalam perhitungan itu, tercatat total suara pemilih PKS di Banyumas-Cilacap adalah 130.149, PAN (111.951), dan PDIP (569.335).
Dari hasil tersebut, kemudian muncul selisih angka peroleh untuk kursi ke-8 Dapil Jateng VIII yaitu antara PKS dan PAN 14.196 sedangkan selisih PKS dan PDIP sebanyak 16.282.

Perhitungan kursi tersebut berdasarkan metode Sainte Lague tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, yaitu dalam Pasal 414 Ayat 2 disebutkan bahwa setiap partai politik yang memenuhi ambang batas akan dibagi dengan bilangan pembagi 1 yang diikuti secara berurutan dengan bilangan ganjil 3, 5, 7 dan seterusnya.
Angga Saputra






