INDIE BANYUMAS
  • Beranda
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
  • Beranda
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Untuk Kali Kedua, Ananto Surati Presiden Memohon Persoalan Aset Kebondalem Dituntaskan. Ini Isi Surat Lengkapnya

Sabtu, 24 Februari 2024

BANYUMAS, indiebanyumas.com – Pengacara yang mengatasnamakan perwakilan masyarakat Banyumas, Ananto Widagdo SH SPd kembali menyampaikan surat terbuka kepada Presiden Jokowi terkait persoalan asset Kebondalem Purwokerto yang hingga kini belum juga ada tanda-tanda untuk segera diselesaikan.

Dalam surat tersebut, Ananto memohon agar presiden bisa segera menyelesaikan perkara dugaan korupsi terbesar di wilayah Kabupaten Banyumas yang seolah dibiarkan tanpa ada tindaklanjut dari pihak-pihak terkait.

“Besar harapan saya sebagai pelapor dugaan korupsi terbesar di Purwokerto ini bisa segera ada respon positif dari Presiden kita, ” kata Ananto.

Berikut isi surat kedua yang dilayangkan Ananto tertulis 23 Februari 2024:

Salam Sejahtera,

Saya di sini mendoakan dengan penuh rasa khidmat agar Bapak selalu sehat wal afiat serta dilindungi oleh Tuhan Yang Maha Esa. Aaamiin.

Perkenalkan Bapak, saya Ananto Widagdo, S.H., S.Pd mewakili masyarakat Banyumas yang selama ini sedang memperjuangkan aset daerah (milik negara) yang telah dirampas oleh pihak non pemerintah yaitu PT. Graha Cipta Guna dan saya begitu peduli dan prihatin terhadap peristiwa yang telah berlarut-larut hingga puluhan tahun belum terselesaikan.

Adapun aset milik negara yang saya maksud adalah aset milik Pemerintah Kabupaten Banyumas, yaitu komplek ruko pertokoan Kebondalem yang berlokasi di ibukota kabupaten (Purwokerto). Melalui surat kepada Bapak ini saya begitu punya harapan besar agar aset yang saya maksud tersebut bisa kembali kepada negara dikelola sebaik-baiknya ntuk kemaslahatan masyarakat kabupaten Banyumas.

Bapak Presiden yang saya hormati,
Selama lebih dari 5 (lima) tahun ini saya telah memperjuangkan aset komplek ruko pertokoan Kebondalem Purwokerto-Banyumas dengan cara mengirimkan aduan kepada Bareskrim Mabes Polri, Menkopolhukam, Kejaksaan Agung dan instansi lainnya. Saya tidak mengenal lelah untuk memperjuangkan aset tersebut, tetapi perjuangan saya terasa diabaikan oleh para penegak hukum dengan tidak direspon dan ditindaklanjuti dengan baik.

Bapak Presiden yang saya hormati,
Apakah pantas kekurangan kompensasi yang harus dibayarkan oleh Pemerintah Kabupaten Banyumas hanya karena mempunyai kewajiban ganti rugi atas wanprestasi sebesar Rp. 11.500.000.000 (sebelas milyar lima ratus juta rupiah) dengan digantikan hak pengelolaan aset komplek ruko pertokoan Kebondalem Purwokerto-Banyumas ditangan PT. Graha Cipta Guna dengan jangka waktu yang tidak ditentukan?

Bapak Presiden, kerugian Pemerintah Kabupaten Banyumas sampai saat ini dengan tidak bisa mengelola obyek Perjanjian tahun 1980 dan Perjanjian tahun 1982 antara Pemerintah Kabupaten Banyumas dengan PB CV Bali, sebesar + Rp. 113.600.000.000 (kurang lebih seratus tiga belas milyar enam ratus juta rupiah) yang seharusnya masuk sebagai PAD (Pendapatan Asli Daerah) Kabupaten Banyumas. Pemerintah Kabupaten Banyumas dalam hal ini Bupati Achmad Husein telah melakukan pembiaran yang mengakibatkan kerugian negara dan sudah kami laporkan ke Dittipidkor Mabes Polri.

Kerugian tersebut di atas, belum termasuk obyek Perjanjian tahun 1986 antara Pemerintah Kabupaten Banyumas dengan PT. Graha Cipta Guna.

Anehnya sampai dengan saat ini Pemerintah Kabupaten Banyumas belum membayarkan kekurangan ganti rugi atas wanprestasi sebesar Rp. 11.500.000.000 (sebelas milyar lima ratus juta rupiah), padahal dalam Kesepakatan Bersama tanggal 8 Desember 2016 yang dibuat di Purwokerto pada tanggal 08 Desember 2016 yang ditandatangani dan bermaterai oleh Pemohon Eksekusi (Yohanes Widiana), Termohon Eksekusi (Pemerintah Daerah Kabupaten Banyumas, Achmad Husein, dan Jaksa Pengacara Negara (Rina Virawati,S.H.,M.H., Rinawati Wahyuningsih,S.H.,M.H., Joko Kuswanto, S.H., Ernawati S., S.H., Anton Sutrisno,S.H) tercantum apabila ada keterlambatan pembayaran maka Pemerintah Kabupaten Banyumas harus membayarkan uang dwangsom sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) per hari, kesepakatan bersama ini menurut saya menyesatkan masyarakat Banyumas karena sudah merugikan keuangan negara dan saya anggap cacat hukum.

Sebab tanpa adanya kesepakatan bersamapun, Pemerintah Kabupaten Banyumas bisa membayarkan uang ganti rugi yang sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2443 K/Pdt2008 sebesar t Rp. 36.000.000.000 (kurang lebih tiga puluh enam milyar rupiah). Tetapi mengapa harus dibuatkan Kesepakatan Bersama tahun 2016?

Apabila Pemerintah Kabupaten Banyumas dalam hal ini Bupati Banyumas tidak membuat dan menandatangani Kesepakatan Bersama tahun 2016, maka semua aset Komplek Pertokoan Kebondalem Purwokerto bisa kembali ke tangan Pemerintah Kabupaten Banyumas dan dikelola sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Bahwa oleh karena itu, Saya memohon kepada Bapak Presiden Republik Indonesia untuk memberikan perhatian khusus dan kepastian hukum agar Kasus Komplek Ruko Pertokoan Kebondalem, Purwokerto dapat terselesaikan dengan cepat.

Demikian surat terbuka ini saya sampaikan untuk ditindaklanjuti. Atas perhatian Bapak Presiden, saya ucapkan terima kasih.

Angga Saputra

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Strategi Pemerintah Tekan Harga Beras Disebut Surya Esa Masih Jauh dari Harapan

Selanjutnya

ICW Nilai KPU Gagal Penuhi Harapan Publik atas Transparansi Pemilu 2024

Selanjutnya

ICW Nilai KPU Gagal Penuhi Harapan Publik atas Transparansi Pemilu 2024

Pj Bupati: Pramuka Lahirkan Pemimpin Masa Depan

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Beranda
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com