INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Bawaslu Hentikan Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu di Batuanten, Wahyu Riyono : Bentuk Kegagalan Sosialiasi Bawaslu

Selasa, 26 Desember 2023

POLITIK, indiebanyumas.com– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyumas menghentikan laporan dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan Caleg Dapil 6 Partai Gerindra Nomor Urut 2 yang terjadi di Desa Batuanten, Kecamatan Cilongok.

Alasannya, syarat materiil dalam dugaan pelanggaran kampanye Pemilu di sana tidak terpenuhi unsur ketentuan waktu.

“Tanggal nya keliru dan lewat batas waktu 7 hari sejak ditemukan dan dilaporkan,” Kata Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Banyumas, Yon Daryono M Sos kepada indiebanyumas.

Diketahui, Panwascam Cilongok sebelumnya sudah  menyimpulkan hasil
penyelidikan tim bekerjasama dengan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) terkait adanya dugaan tindak pelanggaran kampanye di Batuanten yang telah dilakukan oleh Caleg dari Partai Gerindra di tempat ibadah yang mana sudah ditemukan bukti materiil yang menguatkan.

“Sudah ditemukan bukti materiil yang mengarah langsung ke tindakan pelanggaran kampanye sebagaimana yang dilaporkan oleh salah seorang warga kepada kami. Bukti itu berupa foto dimana terdapat bendera partai, ” kata Daimun kepada indiebanyumas.

Kasus ini bermula dari adanya laporan warga serta viral terjadinya dugaan pelanggaran kampanye di media sosial maupun Grup WhatsApp oleh Caleg dari Partai Gerindra Nomor Urut 2 di Desa Batuanten Kecamatan Cilongok.

Dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Caleg yang bersangkutan yakni terkait pelaksanaan kampanye yang dilakukan di tempat ibadah.

Sebagaimana diketahui, Dalam UU Pemilu disebutkan Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu menyatakan, “Pelaksana, peserta dan tim kampanye Pemilu dilarang: h. menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat Pendidikan”. Adapun ancaman terkait pelanggaran ini masuk dalam ranah pidana.

Pemerhati Sosial dan Politik, Wahyu Riyono SH MM mengatakan, Seharusnya Bawaslu tidak terjebak dengan aturan formal batas waktu pelaporan, jika alat bukti materiil cukup.

“Dalam kenyataannya masyarakat tidak tahu tentang batas waktu tersebut. Jadi,  itu merupakan salah satu bentuk kegagalan Bawaslu dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat,” tegas Wahyu. (aga)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Gegara Tumpahan Solar, Tikungan Dudukan Kembali Rawan Lakalantas

Selanjutnya

Melalui Program Partai, Prioritaskan Kebutuhan Warga Masyarakat di Wilayah

Selanjutnya

Melalui Program Partai, Prioritaskan Kebutuhan Warga Masyarakat di Wilayah

NATAL DAN CHOMSKY

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com