INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

OJK rilis aturan manajemen risiko multifinance, ini ketentuannya

Kamis, 18 Maret 2021

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis aturan teknis manajemen risiko bagi multifinance pada Februari lalu. Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 7/SEOJK.05/2021.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Riswinandi menyebut, aturan ini untuk melengkapi POJK Nomor 44/POJK.05/2020 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-bank (LJKNB).

“Berdasarkan Pasal 25 POJK 44/2020, pengaturan yang perlu diatur lebih lanjut dalam SEOJK antara lain terkait penerapan Manajemen Risiko, struktur organisasi dari komite manajemen risiko dan struktur organisasi fungsi manajemen risiko,” kata Riswinandi dalam SEOJK, dikutip pada Rabu (17/3).

Selain itu, aturan ini juga mencakup fungsi bisnis dan operasional dengan fungsi manajemen risiko, dan pengelolaan risiko pengembangan atau perluasan kegiatan usaha bagi perusahaan multifinance konvensional dan syariah.

Di sisi lain, ada empat pilar penerapan manajemen risiko yaitu pengawasan aktif Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah. Kemudian kecukupan kebijakan dan prosedur manajemen risiko serta penetapan limit risiko.

Selanjutnya, kecukupan proses identifikasi, pengukuran, pengendalian, dan pemantauan risiko, serta sistem informasi manajemen risiko dan sistem pengendalian internal yang menyeluruh.

Penerapan manajemen risiko tersebut berdasarkan masing – masing risiko. Ada delapan risiko yang mesti dikelola perusahaan multifinance yaitu risiko strategis, risiko operasional, risiko kredit, risiko pasar, risiko likuiditas, risiko hukum, risiko kepatuhan dan risiko reputasi.

Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno memperkirakan, industri sudah cukup siap untuk menerapkannya karena kebijakan tersebut sudah ada sebelumnya.

“Sebenarnya, aturan ini lebih diperluas dan diperjelaskan tentang manajemen risiko. Selain itu, ditambah aturan risiko reputasi,” ungkapnya.

Melalui aturan tersebut, perusahaan akan lebih berhati – hati mengelolaan risiko. Dengan begitu, pengelolaan risiko bisa menjadi lebih tertata mulai dari penyaluran kredit, perekrutan karyawan serta mengelola dana dari perbankan.

Senada, BCA Finance mengaku sudah menerapkan delapan manajemen risiko tersebut. Dengan begitu, kehadiran aturan itu bukan sesuatu yang baru bagi perusahaan.

“Pasti aturan ini akan membuat perusahaan lebih baik dan semua risiko bisa terkontrol dengan baik,” kata Direktur Utama BCA Finance Roni Haslim.

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Demokrat kini menganggap Jhoni Allen sebatas dokter hewan

Selanjutnya

Sebelum ditemukan Tewas di Adipala, Wanita Berjilbab dikabarkan Pergi Dengan Lelaki, Ini Penjelasan Polisi

TERBARU

Orang Tua Santri Korban Kekerasan di Ponpes Diperiksa Polisi, Harap Ada Tanggung Jawab Pelaku

Upaya Mediasi Dugaan Pemerasan Penarikan Mobil di Banyumas Buntu

Sabtu, 11 April 2026

Pemerintah Tegaskan Indonesia Stabil: “Tidak Ada Chaos, Semua Terkendali”

Pemerintah Tegaskan Indonesia Stabil: “Tidak Ada Chaos, Semua Terkendali”

Sabtu, 11 April 2026

Modal Rp5 Juta, Andes Kini Raup Rezeki dari Ribuan Gurame

Modal Rp5 Juta, Andes Kini Raup Rezeki dari Ribuan Gurame

Sabtu, 11 April 2026

POPULER BULAN INI

KPK OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

KPK OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

Jumat, 13 Maret 2026

Profil Ammy Amalia: Dari Anggota DPR, Notaris, Kini Jadi Plt Bupati Cilacap

Profil Ammy Amalia: Dari Anggota DPR, Notaris, Kini Jadi Plt Bupati Cilacap

Senin, 16 Maret 2026

Peredaran Uang Palsu Hebohkan Pasar Cilongok, 4 Pedagang Jadi Korban

Peredaran Uang Palsu Hebohkan Pasar Cilongok, 4 Pedagang Jadi Korban

Sabtu, 4 April 2026

Selanjutnya

Sebelum ditemukan Tewas di Adipala, Wanita Berjilbab dikabarkan Pergi Dengan Lelaki, Ini Penjelasan Polisi

Dida Pede Milan Bisa Atasi Manchester United, Apa Sebabnya?

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com