BANYUMAS, indiebanyumas.com– Guru honorer yang melaporkan dugaan penipuan CPNS oleh oknum yang berstatus sebagai Kepala Madrasah kepada Polresta Banyumas, selama ini mengaku tidak berani melakukan tindakan karena merasa takut. Hal itu disampaikan kuasa hukum dari ke-5 guru honorer yang menjadi korban dugaan penipuan CPNS, Ananto Widagdo SH SPd.
“Kenapa peristiwa ini baru dilaporkan sedangkan kejadiannya sudah cukup lama, itu disebabkan karena para guru honorer yang menjadi korban dugaan tindak penipuan CPNS oleh oknum kepala madrasah itu, merasa takut,” kata Ananto kepada indiebanyumas.com.
Ananto mengungkapkan, rasa ketakutan itu muncul karena pada saat mereka mempertanyakan kejelasan akan apa yang telah dijanjikan AH yang tak lain adalah oknum kepala madrasah, mereka justru memperoleh ancaman apabila sampai melaporkan kejadian itu.
“Mereka memperoleh ancaman dari yang bersangkutan, kalau perihal mereka mempertanyakan kejelasan kepada AH, itu sudah sering disampaikan karena rentang waktunya sudah lebih dari 10 tahun,” terang Ananto.
Ananto menambahkan, bahkan tidak sedikit kasus serupa yang dialami para guru honorer terjadi pada 2010.
“Mereka ini yang sudah masuk masa daluarsa tuntutan. Namun, masih banyak korban lain selain yang sudah melaporkan saat ini, mereka belum ikut serta menyampaikan tuntutan,” terangnya.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak lima guru honorer yang mengajar di madrasah ibdtidaiah atau setara sekolah dasar di wilayah Kecamatan Cilontok mengalami nasib apes. Mereka merasa telah ditipu dengan janji manis akan dijadikan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Karena yakin telah menjadi korban, mereka akhirnya melaporkan AH, oknum kepala madrasah di Desa Langgong Sari Kecamatan Cilongok ke Polresta Banyumas, Kamis (30/11/2023). Saat melapor itu, mereka didampingi oleh kuasa hukum dari kantor hukum Ananto Widagdo dan rekan.
Dalam surat laporan kepada polisi, kejadian ini bermula pada tahun 2013 silam ketika AH menawarkan kepada FF dan ZL melalui telepon seluler terkait adanya kesempatan untuk menjadi CPNS melalui jalur khusus tanpa melalui tes.
FF dan ZL yang merupakan guru tenaga honorer di bawah naungan Kemenag itu langsung tertarik atas tawaran AH. Masih pada tahun yang sama, ada lagi tiga teman FF dan ZL yang juga memperoleh tawaran dari AH dengan dihubungi melalui telepon seluler terkait kesempatan bisa masuk menjadi CPNS lewat jalur khusus tanpa tes. Ketiganya berinisial SR, SM, dan AR.
Mereka semua merupakan guru honorer yang bertuyas di wilayah Kecamatan Cilongok. Empat orang adalah warga di beberapa desa di Kecamatan Cilongok, sedangkan satu orang berasal dari Desa Kedugwringin Kecamatan Patikraja.
Kepada kelima guru honorer tersebut, AH mengatakan bahwa kuota untuk jalur khusus yang ia tawarkan terbatas. Selanjutnya, antara kelima guru honorer dan AH menggelar pertemuan yang dilaksanakan di MI Maarif NU 2 Langgong Sari di mana AH menjadi Kepala Madrasah di sana.
Di sanalah terjadi kesepakatan bahwa untuk bisa ikut jalur khusus CPNS para peserta harus menyetorkan uang Rp 80 Juta yang langsung diterima oleh AH. Dari total uang yang telah disetorkan, kerugian yang dialami kelima guru honorer tersebut mencapai Rp 330 juta.
“Cara membayarkannya ada yang diangsur, dan mereka para korban itu mencari uangnya itu tidak mudah. Ini benar-benar perbuatan yang dzolim,” tandasa Ananto.
Sementara dikonfirmasi terpisah, AH mengatakan siap menghadapi proses hukum apabila dirinya dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh rekan-rekannya sebagai tenaga pendidik di madrasah.
“Saya siap menjalani proses hukum apabila dilaporkan, karena saya juga punya bukti-bukti terkait kejadian itu,” kata AH.
Dia menampik pernyataan bahwa dalam proses perjalanan untuk bisa menembus menjadi CPNS di Kemenag, dirinya melakukan ajakan kepada rekan-rekan guru.
“Tidak pernah saya mengajak, ini adalah konsensus yang diketahui oleh kami para tenaga pendidik wiyata bakti yang itu bukan hanya mereka saja, tapi semua yang ada di dalam forum serta yang menginginkan untuk menjadi CPNS,” katanya.
Dia juga menyatakan, terkait proses yang dilalui dalam menempuh jalur khusus menjadi CPNS dirinya tidak mengatasnamakan status sebagai kepala madrasah.
“Sebenarnya bukan kepala Madrasah, tapi atas nama pribadi, karena tidak ada kaitannya dengan lembaga,” katanya.
Angga Saputra