Jubir TPN Ganjar-Mahfud Aiman Witjaksono berlindung dari kebebasan berpendapat, dengan melontarkan tudingan adanya komando dari oknum polisi untuk memenangkan paslon tertentu. Pernyataan kader Perindo ini berujung pada laporan polisi.
TPN Ganjar-Mahfud menilai apa yang disampaikan Aiman merupakan bentuk kebebasan berpendapat yang dilindungi undang-undang. Sementara polisi, sebagaimana yang disampaikan Kabaharkam Komjen Fadil Imran meminta masyarakat memberikan bukti kalau menemukan adanya kecurangan.
“Kami dari Tim Hukum merasa sangat prihatin terhadap situasi penegakan hukum seperti ini, apa yang dispaikan oleh Saudara Aiman masih berada dalam koridor kebebasan menyatakan pendapat, yang dijamin oleh konstitusi,” kata Direktur Penegakkan Hukum dan Advokasi TPN GM, Ifdhal Kasim, di Media Center TPN GM, Menteng, Jakarta, Jumat (17/11/2023).
Ifdhal menyayangkan adanya pelaporan terhadap Aiman. Dirinya menilai, Aiman yang memiliki latar belakang jurnalis memahami informasi yang perlu diberikan kepada masyarakat.
Dalam konferensi pers, Ifdhal menilai apa yang disampaikan Aiman bukan hoaks. Dia menganggap apa yang disampaikan Aiman seharusnya jadi bahan introspeksi aparat dan tidak diganjar dengan laporan polisi.
“Dengan tanggung jawabnya itu, jelas saudara Aiman tidak tertarik ikut-ikutan menyebarkan kabar bohong atau hoaks, apalagi melakukan hate speech,“ tuturnya.
Aiman dilaporkan ke polisi lantaran melempar informasi adanya komandan Polri yang tidak netral. Apa yang disampaikan Aiman, tak ubahnya kasus Denny Indrayana terkait informasi bocoran putusan MK yang tak terbukti.
Hingga kini, Aiman juga tak menunjukkan bukti informasi yang disebar bukan hoaks. Sementara Ifdhal berharap, informasi dari Aiman seharusnya direspons Polri dengan melakukan investigasi internal.
“Aparat penegak hukum terutama polisi harus mampu menjaga dan memgelola secara kecerdasan, kebebasan masyarakat menyampaikan pendapat, kritik dan bahkan cemoohan sekalipun,” kata Ifdhal.