Hukum- Kejanggalan kematian Abdul Gofur membuat Polres Malang melakukan penyelidikan lebih lanjut. Hasilnya diperoleh bahwa korban yang meninggal dunia dalam keadaan tergantung bunuh diri ini sempat menjadi korban penculikan, penyekapan, dan dianiaya terlebih dahulu oleh beberapa orang.
Wakapolres Malang Kompol Wisnu S. Kuncoro menyatakan, kejadian ini berawal dari adanya penemuan pria bernama Abdul Gofur (54) warga Jalan Adi Kurnia RT 4 RW 3 Kelurahan Ardirejo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, yang ditemukan tewas gantung diri di rumah pria berinisial M, di Jalan Imam Bonjol, Desa Tanggung, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, pada Rabu (15/11/2023) sekitar pukul 14.30 WIB.
Kemudian kepolisian melakukan penyelidikan, mengingat ada dugaan kematian tak wajar dan ada unsur penganiayaan ke korban.
“Dalam perkembangannya ada banyak saksi kita periksa dalam kegiatan ini kurang lebih ada 17 saksi yang sudah kita periksa, mulai dari pelapor saudara Sulistiyono, istri dari korban saudara Mariati, Siti Muawinah, Wiwin, Suryo, Ahsan, Dahri, sampai dengan Diana Nasution, ada 17 orang,” kata Wisnu S. Kuncoro, saat konferensi pers di Mapolres Malang, Sabtu siang (18/11/2023) dikutip dari laman Okezone.
Dari hasil penyelidikan itu diketahui ternyata adanya dugaan penculikan, penyekapan, penganiayaan, dan pemerasan, yang menimpa Abdul Gofur sebelum akhirnya meninggal dunia. Di mana total ada lima orang tersangka, yang ditetapkan oleh Satreskrim Polres Malang.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi korban meninggal dunia dalam keadaan gantung diri atau bunuh diri, namun sebelum gantung diri atau bunuh diri, terlebih dahulu telah diculik dan dianiaya oleh para tersangka,” terangnya.
“Setelah memperoleh identitas para tersangka tepatnya tanggal 17 November tim gabungan melakukan penangkapan dan menetapkan tersangka sebanyak lima orang,” imbuhnya.
Kelima tersangka ini adalah KS alias Antok (41), warga Desa Sitiarjo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, SB (49) warga Desa Pandanrejo, Kecamatan Wagir, RM alias Matador (50) yang juga merupakan oknum wartawan, warga yang beralamatkan di Jalan Raya Sumbermanjing Wetan, yang berasal dari Desa Harjokuncaran.
Kemudian ada MW (43) warga Desa Tanggung, Kecamatan Turen, dan RS alias Rosdam (45) asal Kelurahan Bumirejo, Kecamatan Dampit, kelimanya merupakan warga Kabupaten Malang, Jawa Timur.
“Sangkaan pasal mereka dijerat empat pasal, Pasal 328 KUHP tentang penculikan dengan penjara maksimal 12 tahun, Pasal 333 tentang penyekapan maksimal penjara 8 tahun, Pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan maksimal penjara 5,6 tahun, Pasal 368 pemerasan dengan ancaman maksima 9 tahun penjara,” pungkasnya.