indiebanyumas – Kasus pungutan liar alias Pungli yang terjadi di Bandara Internasional Ngurah Rai membuat publik terbelalak. Pasalnya, nilai Pungli yang ditilap oleh sejumlah oknum besarannya mencapai Rp 6 Juta per hari.
Dari kasus tersebut, oknum yang paling bertanggungjawab adalah eks Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai, Hariyo Seto.
Dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pungutan liar di fast track Terminal Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Selain Hariyo, telah ditetapkan juga empat terduga pelaku lainnya.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali Kejati Bali menduga Hariyo merupakan otak dari pungli tersebut. Kejati menduga ia dapat mengantongi Rp 5-6 juta per hari.
Hariyo menyandang status Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Hukum dan HAM. Karenanya setiap bulan ia mendapat gaji dari pemerintah yang besarannya telah diatur dalam undang-undang.
Diketahui, hingga November 2023 pemberian gaji PNS masih didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019. Berdasarkan aturan tersebut besaran gaji terendah ada pada golongan Ia dengan nilai Rp 1.560.800-2.335.800, dan tertinggi ada golongan IV Rp Rp 3.044.300-5.901.200.
Melansir detikcom, Hariyo bekerja sebagai PNS Kemenkumham usai lulus dari Universitas Andalas dengan Program Studi Ilmu Hukum. Sebagai lulusan S1, saat meniti karier di pemerintahan ia berhak menerima gaji golongan III yang berada di kisaran Rp 2.579.400-Rp 4.797.000.
Selain gaji, Hariyo juga berhak menerima tunjangan kinerja (tukin) dari Kementerian Hukum dan HAM. Besaran tukin yang bisa diterimanya telah diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2021.
“Besaran Tunjangan Kinerja ditentukan berdasarkan Kelas Jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis Pasal 4 Ayat 1 aturan tersebut.
Bekerja sebagai Kepala Sub Bagian Keuangan, Hariyo sendiri berada di kelas jabatan 9 dengan besaran tukin senilai Rp 5.079.200 setiap bulannya. Artinya bila ditambah dengan gaji pokok di atas, maka ia bisa membawa pulang sekitar Rp 7.658.600-9.876.200 per bulan.
Selain gaji dan tukin, Hariyo juga berhak menerima tunjangan melekat lainnya seperti tunjangan istri dan anak, tunjangan makan, dan lainnya.
Harta Hariyo Seto
Berdasarkan LHKPN terakhirnya, dirinya tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp 710.000.000. Harta itu dilaporkannya tanggal 14 Februari 2023 untuk periodik 2022 saat dirinya masih menjabat sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil Kemenkumham Kalimantan Selatan.
Dalam laporan tersebut, Hariyo tercatat memiliki sebuah aset berupa tanah seluas 180 m2 di Kota Padang, hasil sendiri senilai Rp 450.000.000. Selain itu dirinya tercatat tidak memiliki aset berupa alat transportasi dan mesin.
Kemudian dirinya juga tercatat memiliki aset berupa harta bergerak lainnya senilai Rp 290.000.000 dan tidak memiliki surat berharga. Sementara itu, untuk aset kas dan setara kas ia tercatat memiliki Rp 60.000.000.
Meski begitu ia tercatat memiliki utang sebesar Rp 90.000.000. Dengan demikian, total kekayaan Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Hariyo Seto senilai Rp 710.000.000. (aga)