Nasional, indiebanyumas – Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang berfoto dengan beberapa contoh pose ini selama masa Pemilu 2024.
ASN diharuskan menjadi pihak yang netral selama menjelang pemilu 2024. Larangan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 22 Tahun 2022 mengenai Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN Dalam Penyelenggaraan Pemilu.
Aturan ini ditandatangani oleh BKN bersama KemenPANRB, Kemendagri, KASN dan Bawaslu.
Dilansir dari Instagram @bkngoidofficial, Sabtu (18/11/2023), pose-pose yang dilarang untuk digunakan para ASN adalah sebagai berikut:
1. Pose unjuk jempol
2. Pose unjuk jempol dan kelingking (seperti isyarat telepon)
3. Pose dua jari jempol dan telunjuk menghadap atas
4. Pose dua jari jempol dan telunjuk seperti angka 7
5. Pose saranghae
6. Pose tiga jari
7. Pose dua jari (pose peace)
8. Pose lima jari
Selama masih berlangsungnya masa Pemilu, para abdi negara diimbau berhati-hati saat berfoto, jangan sampai terlihat memberikan dukungan politik melalui gerakan atau ekspresi tubuh. Pasalnya foto dengan pose yang mencerminkan simbol atau atribut partai dianggap sebagai pelanggaran disiplin ASN.
Pelanggaran atas asas netralitas ini akan dijatuhi sanksi moral pernyataan secara tertutup atau terbuka. ASN yang melanggar juga berpotensi mendapat hukuman disiplin sedang atau berat hingga diberhentikan secara tidak terhormat.