Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan catatan keuangan hingga bukti elektronik setelah selesai menggeledah ruang kerja Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pius Lustrilanang.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, catatan keuangan hingga bukti elektronik tersebut diduga berkaitan dengan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, beberapa waktu lalu.
“Tim penyidik telah selesai menggeledah salah satu ruangan kerja dari Anggota VI BPK RI,” kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (17/11/2023) dilansir iNews.
“Di tempat tersebut, ditemukan dan diamankan bukti antara lain terkait dengan berbagai dokumen, catatan keuangan dan bukti elektronik yang diduga kuat erat kaitannya dengan penyidikan perkara ini,” katanya.
Menurut Ali, catatan keuangan hingga bukti elektronik tersebut masih dianalisis untuk proses penyitaan. Catatan keuangan maupun dokumen lainnya tersebut dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Pj Bupati Sorong, Yan Piet Mosso dkk.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Penjabat (Pj) Bupati Sorong, Yan Piet Mosso sebagai tersangka dalam perkara dugaan pengkondisian alias kongkalikong hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) wilayah Papua Barat Daya.
Baca Juga
OTT Pj Bupati Sorong, KPK Sita Uang Rp1,8 Miliar dan Jam Tangan Rolex
Setelah diumumkan, lembaga antirasuah langsung menahan Yan Piet.
Selain Yan Piet, KPK juga menetapkan dan menahan lima tersangka lain, yakni Kepala BPKAD Kabupaten Sorong, Efer Sidegat; staf BPKAD Kabupaten Sorong, Mantel Syatfle (MS); Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat, Patrice Lumumba Sihombing (PLS); Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat, Abu Hanifa (AH); dan Ketua Tim Pemeriksa, David Patasung (DP).
“Untuk kepentingan penyidikan, Penyidik melakukan penahanan para Tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 14 November 2023 sampai dengan 3 Desember 2023 di Rutan KPK,” kata Ketua KPK, Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (14/11/2023).