Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan telah memecat Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Puji Triasmoro dan Kasi Pidsus Kejari Bondowoso Alexander Silaen yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, kedua jaksa yang terlibat korupsi itu masih dipecat sementara, lantaran terbentur prosedur Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Sampai saat ini kami belum berpikir melakukan pendampingan hukum terhadap oknum, bahkan tidak akan melakukan pendampingan karena yang melakukan tindak pidana adalah oknum. Dan kami sudah bicara dengan Jamwas, yang bersangkutan dipecat sementara karena menunggu keputusan hukum yang tetap untuk PNS,” tutur Ketut di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2023).
Menurut Ketut, dengan statusnya yang dipecat, kedua jaksa nakal itu tidak akan mendapatkan haknya sebagai ASN.
“Tidak ada perlindungan terhadap pelaku perbuatan melawan hukum, akan dipecat dan dipidana,” jelas dia.
Ketut menyatakan pihaknya mengapresiasi langkah KPK yang turut membantu proses bersih-bersih jaksa di Kejaksaan Agung. Dia pun mengimbau kepada semua pihak, bahkan masyarakat sipil sekalipun untuk melaporkan segala bentuk perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh oknum kejaksaan.
“Pak Jaksa Agung tidak membutuhkan jaksa yang tidak bermoral, kita butuh jaksa cerdas berintegritas. Ini akan menjadi hukum alam, kita akan memperoleh jaksa-jaksa terbaik ke depannya,” Ketut menandaskan.
Harta Kajari Bondowoso
Sebagai pejabat publik, harta kekayaan milik Puji Triasmoro terlapor pada situs elhkpn.kpk.go.id. Tim Liputan6.com mengakses situs terkait pada Kamis (16/11), melihat total harta kekayaan milik yang bersangkutan adalah sebanyak Rp1.146.246.590 atau Rp1,14 miliar. Harta tersebut dilaporkan pada 7 Februari 2023 untuk tahun periodik 2022.
Harta Puji terbagi dalam sejumlah kategori. Pertama berupa tanah dan bangunan sebanyak 10 bidang, tersebar di daerah Surakarta, Sukoharjo dan Karanganyar. Harta ini tergolong sebagai harta tak bergerak milik dengan nilai rupiah sebesar Rp1.186.162.000.
Kedua, harta dilaporkan merupakan alat transportasi dan mesin yakni, mobil Honda Freed tahun 2010 dan motor Yamaha 2PV tahun 2018. Harta tergolong jenis harta bergerak ini memiliki nilai rupiah sebesar Rp115.000.000.
Ketiga, Puji dalam laporan hartanya juga mengaku memiliki harta bergerak lain yang dengan nilai sebesar Rp55.150.000, kemudian kas dan setara kas senilai Rp88.934.590.
Meski memiliki harta fantastis, Puji juga tetap memiliki utang sebesar Rp299.000.000. Sehingga total harta kekayaannya jika diselisihkan adalah sebesar Rp1.146.246.590
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Bondowoso, Jawa Timur. Kajari Bondowoso Puji Triasmoro dan Kasi Pidsus Kejari Bondowoso Alexander Silaen dikabarkan turut terjaring operasi senyap tim penindakan.
“Yang ditangkap Kajari, Kasipidsus dan beberapa pihak dari Staf Dinas PUPR Bondowoso,” ujar sumber, Rabu (15/11/2023).
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron membenarkan adanya OTT KPK oleh tim penindakan di wilayah Bondowoso, Jawa Timur. Penangkapan terjadi pada pukul 11.30 WIB siang tadi.
“Benar KPK tadi siang sekitar jam 11.30 WIB melakukan tangkap tangan di wilayah Bondowoso,” ujar Ghufron dalam keterangannya, Rabu (15/11/2023).
Ghufron belum bersedia membeberkan lebih jauh soal operasi senyap ini. Dia menyebut tim penindakan masih menjalankan tugasnya di lapangan.
Berdasarkan informasi, pejabat yang diamankan yakni dari Kejaksaan Negeri Bondowoso. “Tim masih dalam proses pemeriksaan, nanti kami update setelah selesai,” kata Ghufron.
KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum mereka yang diamankan.