INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Terkait Status Tersangka Wamenkumham, Mahfud : KPK Buktikan Hukum Tidak Tebang Pilih

Jumat, 10 November 2023

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md mengatakan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharief Hiariej atau Eddy Hiariej harus ditangani dengan tegas dan transparan. Mahfud berpendapat KPK telah membuktikan hukum tak tebang pilih.

“Menurut saya, KPK ketika bicara penegakan hukum itu harus tidak pandang bulu dan itu ya dibuktikan,” kata Mahfud kepada wartawan di TMP Kalibata, Jakarta Selatan (Jaksel), Jumat (10/11/2023).

“Meskipun masih banyak kritik terhadap KPK, dia sudah membuktikanlah tidak pilih menteri, wamen, kepala daerah, atau semuanya itu memang harus begitu,” sambung dia.

Mahfud mengatakan korupsi harus ditindak tegas. Menurutnya, apabila KPK sudah menetapkan tersangka, sudah ada alat bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana.

“Harus ditindak secara tegas dan transparan. Ketika KPK menetapkan seorang tersangka, pasti sudah ada dua alat bukti bahwa peristiwa korupsi ini atau pencucian uang itu terjadi. Tinggal nanti menguji alat bukti itu di pengadilan,” tutur Mahfud.

Bersamaan dengan momen Hari Pahlawan, Mahfud mengatakan para pahlawan mengorbankan jiwa dan raga untuk kemakmuran bangsa. Namun, lanjut dia, para koruptor malah mengorbankan harga diri dan rakyat miskin.

“Jadi begini, pahlawan itu mengorbankan jiwa dan raga untuk kemakmuran, sedangkan koruptor itu mengorbankan harga diri dan rakyat jelata untuk kemiskinan, itu saja. Oleh sebab itu, jangan korupsilah,kasihan nih para pahlawan,” tutur Mahfud.

“Makanya saya berpesan nih, jangan jadi koruptor, tirulah ini para pahlawan. Pahlawan itu mengorbankan nyawa dan raga untuk kemakmuran rakyat, sedangkan koruptor itu mengorbankan harga diri dan rakyat jelata untuk kemiskinan rakyat. Oleh sebab itu, koruptor itu jahat sekali, harus disikat,” tutupnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan kasus dugaan gratifikasi dengan terlapor Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej sudah naik ke tahap penyidikan. Ada empat tersangka dalam kasus ini.

Alex mengatakan surat perintah penyidikan telah ditandatangani sekitar 2 pekan yang lalu. Alex mengatakan tiga tersangka sebagai penerima dan satu tersangka sebagai pemberi.

“Kemudian, penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tanda tangan sekitar 2 minggu yang lalu, Pak Asep, sekitar 2 minggu yang lalu dengan empat orang tersangka. Dari pihak penerima tiga, dan pemberi satu. Itu. Clear, kayaknya sudah ditulis di majalah Tempo,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers, Kamis (9/11).

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

IPW Sebut Eddy Hiariej Terima Rp 7 Miliar

Selanjutnya

Peringatan Hari Pahlawan, Menko Polhukam : Tirulah Pahlawan, Jangan Korupsi

POPULER BULAN INI

Sekda Banyumas: Pemkab Tunggu Surat Resmi DPRD Soal Tunjangan

Sekda Banyumas Buka Suara soal Polemik Lelang Parkir GOR Satria: Pemenang Bukan Sekadar Penawar Tertinggi

Kamis, 26 Februari 2026

PT Solusi Parkir Nusantara Menang Kerjasama Pengelolaan Parkir GOR Satria Purwokerto

Lelang Parkir GOR Satria: Sanggahan PT AKAS Gugur Hanya Gegara Salah Alamat

Kamis, 26 Februari 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Kamis, 26 Februari 2026

TERBARU

Kemenhaj Ingatkan Jemaah Haji: Jangan Masukkan Air Zamzam ke Koper Kabin atau Bagasi, Ini Sebabnya

Kemenhaj Ingatkan Jemaah Haji: Jangan Masukkan Air Zamzam ke Koper Kabin atau Bagasi, Ini Sebabnya

Minggu, 7 Juni 2026

Tapak Suci UMP Sabet 11 Medali di 1st Muhammadiyah Games 2026

Tapak Suci UMP Sabet 11 Medali di 1st Muhammadiyah Games 2026

Minggu, 7 Juni 2026

Tak Cuma Oknum, Akademisi UIN ZAIZU Sebut Bank Mantap Harus Bertanggung Jawab atas Kasus Investasi Bodong

Ketika Bank Jadi Perangkap: Pelajaran dari Pemikiran Soemitro untuk Korban Investasi Bodong Purwokerto

Sabtu, 6 Juni 2026

Selanjutnya

Peringatan Hari Pahlawan, Menko Polhukam : Tirulah Pahlawan, Jangan Korupsi

Lulus Non Skripsi, Putri Jasa Angkut Ini Jadi Wisudawan Terbaik FITK UIN Walisongo

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com