Badan Pangan Nasional (Bapanas/NFA) mengatur kembali harga gula di tingkat ritel modern. Kini, gula kemasan 1 kg dijual seharga Rp 16.000. Aturan ini diberlakukan untuk pelaku usaha di ritel modern anggota APRINDO dan HIPPINDO.
Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan NFA I Gusti Ketut Astawa beralasan, penetapan harga gula ini sebagai respons dari kenaikan harga gula dari tingkat produsen hingga harga gula internasional belakangan ini.
Ketut merinci, harga gula di tingkat konsumen menjadi Rp 16.000 per kg, atau Rp 17.000 per kg khusus di wilayah Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, Papua Pegunungan, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Barat Daya, dan wilayah 3TP (Tertinggal, Terluar, Terpencil, dan Pedalaman).
Perlu dicatat, harga acuan penjualan (HAP) sebelumnya yang berlaku adalah Rp 14.500 per kg di tingkat konsumen, dan Rp 15.500 per kg di wilayah Indonesia Timur dan 3TP. Sementara, Rp 12.500 per kg di tingkat produsen.
“Sehubungan dengan adanya kenaikan harga gula di dalam negeri maupun internasional, maka telah dilakukan rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk membahas harga gula yang wajar di tingkat konsumen. Berdasarkan hasil input tersebut, kami menghimbau kepada seluruh pelaku usaha ritel untuk dapat mengimplementasikan relaksasi harga dimaksud,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (9/11/2023).
Ketut menyampaikan, perubahan harga gula konsumsi di tingkat konsumen diberlakukan bagi pelaku usaha di ritel modern (APRINDO dan HIPPINDO) agar bisa menjual di atas Harga Acuan Penjualan (HAP) sesuai kewajaran harga yang ditetapkan dengan mempertimbangkan harga gula di produsen atau harga internasional, biaya kemasan, biaya distribusi dan sebagainya.
“Relaksasi ini diberlakukan mengingat harga gula sudah berada di atas HAP. Fleksibilitas ini akan terus dievaluasi secara berkala sampai harga gula kembali ke level wajar,” tambah Ketut.






