INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Ibu Kandung di Gandrungmangu Cilacap Tega Bunuh dan Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap

Kamis, 9 November 2023

Seorang perempuan ditangkap Satreskrim Polresta Cilacap usai diduga membunuh anak kandungnya sendiri dan membuang jasad bayi yang masih dalam kondisi baru lahir di wilayah Desa Bulusari Kecamatan Gandrungmangu Kabupaten Cilacap.

Pelaku yang kemudian teridentifikasi berinisial TS (31) tersebut diduga melakukan perbuatannya karena tidak mampu menanggung malu, karena bayi itu merupakan hasil dari perbuatan perselingkuhan dengan seorang pria.

Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto, jasad bayi yang ditemukan di Gandrungmangu pada Jumat 20 Oktober 2023 sekira pukul 18.45 WIB tersebut diduga merupakan hasil dari hubungan gelap TS dengan seorang pria selingkuhannya.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertisement Advertisement Advertisement

TS sendiri diketahui masih memiliki suami sah yang sedang bekerja di Malaysia.

“TS sudah memiliki suami (bekerja di Malaysia) dan anak. Kemudian ada hubungan dengan pria lain hingga menghasilkan bayi, di mana keberadaan bayi ini tidak diinginkan,” kata dia pada konferensi pers di Mapolres Cilacap Senin 06 November 2023.

Bayi malang hasil hubungan gelap yang tidak diinginkan tersebut diketahui lahir di rumah TS di Desa Bulusari, tanpa bantuan tenaga medis, dengan barangbukti kasur yang penuh darah.

“Bayi yang baru lahir tersebut kemudian dibekap oleh ibu kandungnya sendiri. TS memencet hidung si bayi hingga kehilangan nyawa,” Kapolresta menambahkan.

Saat ini Polresta masih mengembangkan perkara, termasuk memeriksa ayah dari bayi malang tersebut.

“Untuk pria (selingkuhan) kita periksa sebagai saksi,” ujar Fannky.

Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 341 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun.

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Pengamat: Menguningkan Gibran adalah Perang Terbuka

Selanjutnya

Anggota Dewan Turun Gunung, Panwaslu Awasi Reses

Eric Erlangga: Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1447H

TERBARU

Angin Puting Beliung Terjang Cilongok, 27 Rumah Rusak

Angin Puting Beliung Terjang Cilongok, 27 Rumah Rusak

Minggu, 22 Februari 2026

SRIKADIN Berbagi dengan Warga Miskin Kampung Sri Rahayu

SRIKADIN Berbagi dengan Warga Miskin Kampung Sri Rahayu

Minggu, 22 Februari 2026

Waspada Modus Kejahatan dari Aplikasi Kencan, Polisi Imbau Warga Lebih Hati-Hati

Waspada Modus Kejahatan dari Aplikasi Kencan, Polisi Imbau Warga Lebih Hati-Hati

Minggu, 22 Februari 2026

POPULER BULAN INI

Diduga Ditipu Oknum Kolektor, Pedagang Purbalingga Ajukan Laporan ke Polres

Diduga Ditipu Oknum Kolektor, Pedagang Purbalingga Ajukan Laporan ke Polres

Jumat, 6 Februari 2026

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Selasa, 3 Februari 2026

Prosesi Kirab Pusaka Hari Jadi Banyumas ke-455 Digelar Minggu, Ini Rutenya

Prosesi Kirab Pusaka Hari Jadi Banyumas ke-455 Digelar Minggu, Ini Rutenya

Jumat, 13 Februari 2026

Selanjutnya

Anggota Dewan Turun Gunung, Panwaslu Awasi Reses

Ketum PAN Zulkifli Hasan Yakin Pemilu Berjalan Demokratis

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com