INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Paman Anwar Usman Dipecat dari Ketua MK, Pakar Hukum Kritisi Pencawapresan Gibran

Rabu, 8 November 2023

Semestinya Cawapres Koalisi Indonesia Maju (KIM) yakni Gibran Rakabuming Raka punya rasa malu dan mundur usai Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberhentikan Ketua MK Anwar Usman dari jabatannya. Hal ini ditegaskan oleh Dosen Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) sekaligus Anggota CALS, Herlambang P Wiratraman.

Diketahui, MKMK memberi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) kepada Anwar yang merupakan paman Gibran Rakabuming Raka atas pelanggaran etik berat dalam putusan perkara 90 batas usia Capres-Cawapres.

“Cawapres Gibran semestinya pun punya rasa malu dan mundur,” ujar Herlambang kepada MNC Portal Indonesia, Rabu (8/11/2023).

Herlambang menjelaskan, Gibran naik sebagai Cawapres 2024 karena bantuan sang paman Ketua MK yang syarat konflik kepentingan.

“Bahwa dia bisa naik kekuasaan sebagai cawapres dengan segera karena pamannya yang terlibat konflik kepentingan, termasuk dalam memutus di MK. Singkatnya, legitimasi etisnya runtuh,” ucapnya.

Sekadar informasi, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan, Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat. Sebab, paman Gibran Rakabuming Raka tersebut tidak mengundurkan diri dari perkara yang berkaitan dengan keponakannya tersebut.

Berikut amar putusan :

1. Hakim Terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan;

2. Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor;

3. Memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi untuk dalam waktu 2×24 jam sejak Putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

4. Hakim Terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan Hakim Terlapor sebagai Hakim Konstitusi berakhir;

5. Hakim Terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan.

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Jokowi: Jangan Coba-coba Intervensi Pemilu 2024, Karena Sangat Sulit

Selanjutnya

Putusan MKMK Membuat Pencalonan Gibran jadi Cawapres Cacat Hukum dan Etika

TERBARU

Jaringan Advokasi Masyarakat Sipil Banyumas Ajukan Amicus Curiae dalam Perkara Molotov Aksi Demo Agustus 2025

Jaringan Advokasi Masyarakat Sipil Banyumas Ajukan Amicus Curiae dalam Perkara Molotov Aksi Demo Agustus 2025

Jumat, 10 April 2026

Sekda Banyumas: Pemkab Tunggu Surat Resmi DPRD Soal Tunjangan

Banyumas Terapkan WFH Setiap Jumat, ASN Tak Boleh Libur dan Wajib On Call

Jumat, 10 April 2026

Transportasi Favorit, Penumpang KAI Daop 5 Purwokerto Naik 29% di Awal 2026

Transportasi Favorit, Penumpang KAI Daop 5 Purwokerto Naik 29% di Awal 2026

Jumat, 10 April 2026

POPULER BULAN INI

KPK OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

KPK OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

Jumat, 13 Maret 2026

Profil Ammy Amalia: Dari Anggota DPR, Notaris, Kini Jadi Plt Bupati Cilacap

Profil Ammy Amalia: Dari Anggota DPR, Notaris, Kini Jadi Plt Bupati Cilacap

Senin, 16 Maret 2026

Peredaran Uang Palsu Hebohkan Pasar Cilongok, 4 Pedagang Jadi Korban

Peredaran Uang Palsu Hebohkan Pasar Cilongok, 4 Pedagang Jadi Korban

Sabtu, 4 April 2026

Selanjutnya

Putusan MKMK Membuat Pencalonan Gibran jadi Cawapres Cacat Hukum dan Etika

Ganjar Selangkah Lebih Maju soal Dukungan ke Palestina, Relawan: Sebelumnya Dicaci, Kini Dipuji

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com