indiebanyumas.com – Dana Abadi Pesantren, belakangan menjadi pembahasan lantaran menjadi isu yang cukup seksi dijual kepada masyarakat menjelang perhelatan Pilpres 2024 mendatang. Tapi, dana yang dimaksud tersebut ternyata sudah digulirkan sejak 2019 silam.
Sejak tahun itu, Pemerintah ternyata telah menyiapkan dana khusus untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia pondok pesantren dalam skema dana abadi pesantren. Hal tersebut sudah diamanatkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren yang dirinci dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.
Insentif yang baru pertama kali dialokasikan ini ditujukan untuk meningkatkan mutu pendidikan pesantren. Dana itu di luar bantuan pemerintah lainnya yang sudah rutin dialokasikan setiap tahun, seperti bantuan sarana prasarana, sumber daya manusia, dan kelembagaan.
Hal ini terungkap dalam acara sosialisasi UU No 18 Tahun 2019 tentang Pesantren di Pondok Pesantren Salafiyah Syafiiyah, Sukorejo, Situbondo, Jawa Timur, Kamis (2/11/2023). Dalam acara yang mengambil tema “Profil Santri Indonesia, Dewan Masyayikh, dan Rancangan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Pesantren” ini, disebutkan dana abadi pesantren ternyata sudah dilaksanakan untuk pertama kalinya tahun ini.
Ketua Majelis Masyayikh yang merupakan lembaga penjamin mutu pesantren, KH Abdul Ghofarrozin mengatakan dana abadi pesantren saat ini bukan sekadar wacana atau janji politik, melainkan sudah terealisasi. Untuk saat ini, terang dia, dana abadi pesantren menjadi bagian dari dana abadi pendidikan yang dialokasikan untuk membiayai kelanjutan studi anak pesantren terpilih untuk mengembangkan keilmuannya.
“Dana ini memang harus dikeluarkan oleh pemerintah karena menjadi amanat undang-undang,” kata Gus Rozin dikutip Jumat (3/11/2023).
Gus Rozin menjelaskan tahun ini pemerintah telah menyiapkan anggaran Rp250 miliar yang dikhususkan untuk pembiayaan beasiswa gelar dan non gelar bagi santri. Dana ini akan diambilkan dari dana abadi pendidikan yang totalnya Rp260 triliun.
Dana abadi pesantren pada prinsipnya merupakan dana APBN yang memang dialokasikan khusus untuk memajukan tingkat pendidikan pesantren. Dana ini bukan untuk tujuan komersial atau pengembangan infrastruktur, dan bukan dana pembinaan kelembagaan, tetapi murni untuk beasiswa.
“Dana abadi pesantren tidak lepas dari rekognisi pemerintah agar pesantren mulai membangun standar kualitas yang universal,” ucap pengasuh Pesantren Maslakul Huda, Kajen, Pati, Jawa Tengah ini.
Adapun Guru Besar UIN Sunan Ampel Surabaya, Abdul A’la menjelaskan, dana abadi pesantren merupakan tindak lanjut dari amanat UU No 18 Tahun 2019 tentang Pesantren yang mengharuskan negara membentuk dana abadi pesantren yang diambil dari dana abadi pendidikan hingga 20 persen. Dana abadi ini bukan diberikan mentahan kepada pesantren, akan tetapi melalui pengajuan beasiswa bagi santri.
“Dana abadi pesantren itu beasiswa, jangan sampai orang yang tidak berhak menikmatinya. Jangan sampai pula dana ini menjadi musibah,” katanya.
Agar pesantren mendapatkan bagian yang jelas dari dana pendidikan yang diperebutkan semua entitas pendidikan, maka dibuatkan kamar khusus. Kaveling khusus dana abadi pesantren akan menjamin afirmasi negara dalam meningkatkan akses orang pesantren kepada pendidikan berkualitas di seluruh dunia.
Dengan afirmasi ini negara akan memastikan keberpihakan kepada pesantren setelah berabad-abad ditenggelamkan dalam diskriminasi.
Sebelumnya tiga pasangan capres-cawapres yang akan berlaga dalam kontestasi Pemilu 2024 sama-sama mengusung isu dana abadi pesantren dalam kampanye mereka. Gibran Rakabuming Raka mendeklarasikan ini sebagai salah satu unggulannya.
Sementara itu Muhaimin Iskandar menyebut dana abadi pesantren telah diperjuangkannya sejak tahun 2021. Sedangkan Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Arsjad Rasjid mengungkap program dana abadi pesantren serupa dengan yang ada dalam rancangannya. (aga)