INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Hari ini, Jhonny G Plate dan Dua Terdakwa Lain Hadapi Sidang Tuntutan

Rabu, 25 Oktober 2023

indiebanyumas.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akan menjalankan sidang tuntutan atas kasus korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) pada Rabu (25/10/2023).

Kali ini, tiga terdakwa korupsi, yakni eks Menkominfo Johnny G Plate, Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti), Anang Achmad Latif; dan eks Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto bakal menjalani sidang tuntutan.

“Kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kominfo dengan terdakwa, Johnny G Plate, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto, agenda Tuntutan,” tulis keterangan PN Jakarta Pusat.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertisement Advertisement Advertisement

Nantinya, sidang tuntutan tersebut akan digelar di ruang Hatta Ali dengan menghadirkan ketiga terdakwa tersebut.

Diberitakan, Johnny G Plate dan para terdakwa lainnya didakwa atas kasus korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo tahun 2020-2022. Dia didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 8 triliun atau Rp 8.032.084.133.795,51.

Adapun kerugian keuangan negara tersebut berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas kasus korupsi BTS oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Johnny turut kecipratan uang korupsi tersebut.

“Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu terdakwa Johnny G Plate sebesar Rp 17.848.308.000,00,” ungkap JPU.

JPU mengungkapkan, proyek BTS dikerjakan tanpa melalui studi kelayakan kebutuhan penyediaan infrastruktur BTS. Tidak ada juga kajian dokumen rencana bisnis strategis (RBS) Kemkominfo maupun Bakti serta rencana bisnis anggaran. (aga)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Sejumlah Menteri dan Wamen Cuti Ikut Kegiatan Pendaftaran Capres-cawapres Koalisi KIM

Selanjutnya

Soal Pengetatan Syarat Kemampuam Haji, Ini Pandangan Tokoh Muhammadiyah dan NU

Eric Erlangga: Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1447H

TERBARU

Lansia Asal Kebumen Ditemukan Selamat Usai Hilang di Hutan Giritirto

Lansia Asal Kebumen Ditemukan Selamat Usai Hilang di Hutan Giritirto

Minggu, 15 Maret 2026

H-6 Lebaran, Penjualan Tiket Kereta Api di Daop 5 Purwokerto Capai 214 Ribu

H-6 Lebaran, Penjualan Tiket Kereta Api di Daop 5 Purwokerto Capai 214 Ribu

Minggu, 15 Maret 2026

UMP Buka Posko Mudik 24 Jam di Masjid At-Tajdiid Purwokerto

UMP Buka Posko Mudik 24 Jam di Masjid At-Tajdiid Purwokerto

Minggu, 15 Maret 2026

POPULER BULAN INI

Angin Puting Beliung Terjang Cilongok, 27 Rumah Rusak

Angin Puting Beliung Terjang Cilongok, 27 Rumah Rusak

Minggu, 22 Februari 2026

KPK OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

KPK OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

Jumat, 13 Maret 2026

Rp3,3 Miliar Ditolak, PT AKAS Gugat Tender Parkir GOR Satria

Rp3,3 Miliar Ditolak, PT AKAS Gugat Tender Parkir GOR Satria

Senin, 23 Februari 2026

Selanjutnya

Soal Pengetatan Syarat Kemampuam Haji, Ini Pandangan Tokoh Muhammadiyah dan NU

Jenderal Dudung Benarkan Posisinya Sebagai KSAD Digantikan Letjen Agus Subiyanto

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com