INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Hari ini, Jhonny G Plate dan Dua Terdakwa Lain Hadapi Sidang Tuntutan

Rabu, 25 Oktober 2023

indiebanyumas.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akan menjalankan sidang tuntutan atas kasus korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) pada Rabu (25/10/2023).

Kali ini, tiga terdakwa korupsi, yakni eks Menkominfo Johnny G Plate, Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti), Anang Achmad Latif; dan eks Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto bakal menjalani sidang tuntutan.

“Kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kominfo dengan terdakwa, Johnny G Plate, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto, agenda Tuntutan,” tulis keterangan PN Jakarta Pusat.

Nantinya, sidang tuntutan tersebut akan digelar di ruang Hatta Ali dengan menghadirkan ketiga terdakwa tersebut.

Diberitakan, Johnny G Plate dan para terdakwa lainnya didakwa atas kasus korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo tahun 2020-2022. Dia didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 8 triliun atau Rp 8.032.084.133.795,51.

Adapun kerugian keuangan negara tersebut berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas kasus korupsi BTS oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Johnny turut kecipratan uang korupsi tersebut.

“Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu terdakwa Johnny G Plate sebesar Rp 17.848.308.000,00,” ungkap JPU.

JPU mengungkapkan, proyek BTS dikerjakan tanpa melalui studi kelayakan kebutuhan penyediaan infrastruktur BTS. Tidak ada juga kajian dokumen rencana bisnis strategis (RBS) Kemkominfo maupun Bakti serta rencana bisnis anggaran. (aga)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Sejumlah Menteri dan Wamen Cuti Ikut Kegiatan Pendaftaran Capres-cawapres Koalisi KIM

Selanjutnya

Soal Pengetatan Syarat Kemampuam Haji, Ini Pandangan Tokoh Muhammadiyah dan NU

POPULER BULAN INI

Sekda Banyumas: Pemkab Tunggu Surat Resmi DPRD Soal Tunjangan

Sekda Banyumas Buka Suara soal Polemik Lelang Parkir GOR Satria: Pemenang Bukan Sekadar Penawar Tertinggi

Kamis, 26 Februari 2026

PT Solusi Parkir Nusantara Menang Kerjasama Pengelolaan Parkir GOR Satria Purwokerto

Lelang Parkir GOR Satria: Sanggahan PT AKAS Gugur Hanya Gegara Salah Alamat

Kamis, 26 Februari 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Kamis, 26 Februari 2026

TERBARU

Tim Gabungan Masih Berjuang Cari Seorang Kakek yang Hilang di Hutan Wanatirta Brebes

Pencarian Kakek Hilang di Hutan Brebes Sudah Sampai Radius 5 KM, Tim SAR Belum Temukan Hasil

Rabu, 1 Juli 2026

Dokumen Kedaluwarsa per Agustus 2025, Kuasa Hukum: Bank Mandiri Taspen Harus Bertanggung Jawab

Dokumen Kedaluwarsa per Agustus 2025, Kuasa Hukum: Bank Mandiri Taspen Harus Bertanggung Jawab

Rabu, 1 Juli 2026

Ahmad Subagyo: Program Magang Nasional 2026 Jadi Jembatan Lulusan Perguruan Tinggi Menuju Dunia Kerja

Ahmad Subagyo: Program Magang Nasional 2026 Jadi Jembatan Lulusan Perguruan Tinggi Menuju Dunia Kerja

Rabu, 1 Juli 2026

Selanjutnya

Soal Pengetatan Syarat Kemampuam Haji, Ini Pandangan Tokoh Muhammadiyah dan NU

Jenderal Dudung Benarkan Posisinya Sebagai KSAD Digantikan Letjen Agus Subiyanto

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com