INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Warga Masih Menunggu Jawaban Atas Surat ke Presiden Terkait Perkara Aset Kebondalem

Jumat, 20 Oktober 2023

indiebanyumas.com- Ananto Widagdo SH SPd selaku perwakilan masyarakat Banyumas hingga kini mengaku masih sabar menunggu jawaban atas surat yang telah ia kirimkan kepada Presiden RI Joko Widodo terkait perkara kasus aset Kebondalem Purwokerto. Ananto berharap, Presiden memberikan atensi atas kasus yang menurutnya merupakan bentuk perampasan terhadap aset negara tersebut, dan telah berlangsung sangat lama.

“Semoga Bapak Presiden memberikan atensinya atas permasalahan ini, karena persoalan sengketa aset Kebondalem Purwokerto telah terjadi berpuluh-puluh tahun, tanpa ada upaya penyelesaian yang benar,” kata Ananto.

Berikut surat yang disampaikan Ananto kepada Presiden :

Yang Terhormat
Bapak Presiden Republik Indonesia
Ir. H. Joko Widodo

Salam Sejahtera,

Kami di sini mendoakan dengan penuh rasa khidmat agar Bapak selalu sehat wal afiat serta dilindungi oleh Tuhan Yang Maha Esa. Aaamiin.

Perkenalkan Bapak, kami mewakili masyarakat Banyumas yang selama ini sedang memperjuangkan asset daerah (milik negara) yang telah dirampas oleh pihak non pemerintah dan kami begitu peduli dan prihatin terhadap peristiwa yang telah berlarut-larut hingga puluhan tahun belum terselesaikan.
Adapun aset milik negara yang kami maksud adalah aset milik Pemerintah Kabupaten Banyumas, yaitu komplek ruko pertokoan Kebondalem yang berlokasi di ibukota kabupaten (Purwokerto). Melalui surat kepada Bapak ini kami begitu punya harapan besar agar aset yang kami maksud tersebut bisa kembali kepada negara dan dikelola sebaik-baiknya untuk kemaslahatan masyarakat Kabupaten Banyumas.

Bapak Presiden yang saya hormati,

Pemerintah Kabupaten Banyumas memiliki aset tanah yang terletak di komplek Kebondalem, Kelurahan Purwokerto Lor, Kecamatan Purwokerto Timur seluas 3.400 m2 (tiga ribu empat ratus meter persegi) yang merupakan obyek Perjanjian tanggal 22 Januari 1980 dan tanah seluas 3.171 m2 (tiga ribu seratus tujuh puluh satu meter pesegi) yang merupakan obyek Perjanjian tanggal 21 Desember 1982 antara Pemerintah Kabupaten Banyumas dengan pihak swasta dalam hal ini yaitu PB Bali CV. Dan tanah seluas 20.637 m2 (dua puluh ribu enam ratus tiga puluh tujuh meter persegi) yang merupakan obyek Perjanjian tanggal 7 Maret 1986 antara Pemerintah Kabupaten Banyumas dengan pihak swasta dalam hal ini yaitu PT Graha Cipta Guna.

Perjanjian ini untuk jangka waktu 30 tahun (tiga puluh tahun) terhitung sejak bangunan selesai dikerjakan. Pembangunan dilakukan selama 2 (dua) tahun.

Namun PT. Graha Cipta Guna sekarang yang menguasai aset-aset sebagaimana yang tercantum dalam Perjanjian tanggal 22 Januari 1980 dan Perjanjian tanggal 21 Desember 1982. Yang pada dasarnya PB Bali CV dan PT. Graha Cipta Guna satu owner.

Surat Kesepakatan yang digunakan oleh PT. Graha Cipta Guna untuk menguasai komplek pertokoan dengan luas kurang lebih 2 hektar merupakan surat yang tidak jelas atau kabur atau absurd karena menurut Kasubdit Dittipidkor Bareskrim Mabes Polri Kombes Indarto ditemukan adanya Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Banyumas dan PT. Graha Cipta Guna, yaitu suatu kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Banyumas dan PT. Graha Cipta Guna yang isinya berbeda dengan putusan pengadilan.

Kesepakatan tersebut didukung oleh Jaksa Pengacara Negara yaitu Rina Virawati, S.H., M.H., Rinawati Wahyuningsih, S.H., M.H., Joko Kuswanto, S.H., Ernawati S, S.H., dan Anton Sutrisno, S.H., M.H.

Bapak Presiden yang kami hormati,

Dalam perkara Kebondalem Purwokerto ini, Bupati Kabupaten Banyumas selama ini tidak menjalakan rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan atas PAD Tahun Anggaran 2017 (s.d Triwulan III) pada poin c dan d. Bahwa dengan tidak melaksanakan rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan atas PAD Tahun Anggaran 2017 (s.d Triwulan III) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, Bupati Kabupaten Banyumas telah melakukan pembiaran terhadap aset Komplek Pertokoan Kebondalem Purwokerto, Banyumas.

Bapak Presiden yang kami hormati,

Perlu menjadi perhatian juga bahwa rusaknya Kasus Kebondalem berawal dari adanya sebuah Kesepakatan Bersama tanggal 8 Desember 2016 yang dibuat di Purwokerto pada tanggal 08 Desember 2016 yang ditandatangani dan bermaterai oleh Pemohon Eksekusi (Yohanes Widiana), Termohon Eksekusi (Pemerintah Daerah Kabupaten Banyumas, AH, dan Jaksa Pengacara Negara (Rina Virawati,S.H.,M.H., Rinawati Wahyuningsih,S.H.,M.H., Joko Kuswanto,S.H., Ernawati S.,S.H., Anton Sutrisno,S.H.

Bahwa oleh karena itu, Kami memohon kepada Presiden Republik Indonesia untuk memberikan perhatian khusus dan kepastian hukum agar kasus ruko pertokoan Kebondalem-Purwokerto dapat terselesaikan dengan cepat.

Demikian surat terbuka ini kami sampaikan untuk ditindaklanjuti. Atas perhatian Bapak Presiden, kami ucapkan terima kasih.

Hormat Kami,

 

Ananto Widagdo, S.H., S.Pd

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Fakta-fakta Terbaru Kasus Pembunuhan ibu dan Anak di Subang

Selanjutnya

ASN Kemenkes Jadi Saksi Dugaan Kasus Pemerasan Ketua KPK ke Syahrul Yasin Limpo, Apa Kaitannya?

Selanjutnya

ASN Kemenkes Jadi Saksi Dugaan Kasus Pemerasan Ketua KPK ke Syahrul Yasin Limpo, Apa Kaitannya?

MK Segera Putuskan Gugatan Terhadap UU Pemilu Terkait Syarat Usia Capres-cawapres Maksimal 70 Tahun

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com