INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Mahfud Ambil Cuti Saat Kampanye

Kamis, 19 Oktober 2023

indiebanyumas.com – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) RI Mahfud MD menyebut dia mengambil cuti saat nanti berkampanye sebagai calon wakil presiden atau Cawapres Ganjar Pranowo. Tetapi Mahfud MD akan kembali bekerja jika tidak berkampanye.

Menurut Mahfud, ada ketentuan yang mengatur mekanisme cuti kampanye terutama untuk pejabat negara yang mencalonkan diri dalam pemilihan umum.

“Jadi bacawapres nanti 13 November ya (penetapan pasangan calon oleh KPU), kalau jadi. Itu satu. Ini kan daftar dulu, nanti penelitian ini, kesehatan, soal cuti itu nanti. Itu kan ada aturannya, pada saat kampanye, cuti, pada saat tidak kampanye ya masuk kantor,” kata Mahfud MD dikutip dari Antara Kamis (19/10/2023).

Dia mengatakan urusan cuti bukan perkara yang rumit dan sulit, karena itu semua ada aturannya.

“Misalnya, seminggu berapa jam atau berapa hari. Itu semua ada aturannya. Jadi gampang lah,” kata Mahfud MD.

Lantas bagaimana aturan cuti pejabat yang ingin melakukan kampanye Capres-Cawapres, Pilkada, Pilpres saat Pemilu?

Aturan cuti pejabat yang ingin melakukan kampanye tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2004 Tentang Kampanye Pemilihan Umum oleh Pejabat Negara

“Pasal 14 Pelaksanaan cuti Presiden dan Wakil Presiden dalam rangka Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dilakukan sesuai kesepakatan antara Presiden dan Wakil Presiden,” dikutip dari PP tersebut.

Pasal 16
Jadwal Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang dilakukan oleh Presiden dan Wakil Presiden disampaikan Sekretaris Negara kepada KPU paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum mulainya masa kampanye.

Pasal 17
(1) Menteri yang telah ditetapkan secara resmi oleh KPU sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden dinyatakan non aktif sebagai Menteri.
(2) Status non aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(3) Presiden mengambil alih tugas para Menteri yang non aktif, dan dapat menetapkan Menteri Ad Interim bagi Menteri yang non aktif tersebut.

Redaksi Indiebanyumas

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

SMRC : Mahfud MD Perkuat Citra Ganjar di Bidang Penegakan Hukum

Selanjutnya

Anies-Cak Imin Tiba di KPU, Disambut Solawatan dan Lagu Yalalwathon

Selanjutnya

Anies-Cak Imin Tiba di KPU, Disambut Solawatan dan Lagu Yalalwathon

Daftar ke KPU, Mahfud Pakai Baju Putih Yang Dulu Disiapkan Saat Akan Jadi Cawapres Jokowi

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com